Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Dalam pengunaan dana bantuan operasional diatur dalam peraturan
menteri. Maka perlu dilakukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus.
Petunjuk
teknis penggunaan DAK non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan
acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, satuan PAUD dan satuan pendidikan non
Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK non Fisik BOP PAUD.
Kemendikbud
RI menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau sering disebut juga
Dana BOP PAUD.
Petunjuk
Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan
- Pemanfaatan
DAK Non Fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan
PAUD secara efektif dan efisien.
- Pertanggungjawaban
keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Sasaran
program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan
PAUD dan satuan pendidikan nono Formal dengan peserta didik yang terdata
dalam Dapodik pAUD-Dikmas
Pada
Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran
Satuan PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan sebagai berikut :
- Kegiatan
Pembelajaran dan Bermain Minimal 50% dari dana BOP PAUD
- Kegiatan
Pendukung Minimal 35% dari dana BOP PAUD
- Kegiatan yang Lain Minimal 15% dari dana BOP PAUD
Demikianlah
informasi tentang petunjuk juknis Penggunaan BOP PAUD tahun 2017. Maka lebih
jelasnya ayah dan bunda silahkan klik Juknis BOP PAUD Tahun 2017.