Budilaksono.com....Salaam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, untuk meningkatkan
pembangunan gedung dan sarana/prasarana pendidikan maka pemerintah menerbitkan
peraturan persiden nomor 123 tahun 2016 tenang peunjuk teknis dana alokasi
fisik bidang pendidikan untuk tahun 2017.
DAK
Fisik bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dasar dan
menengah yang merupakan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya
pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar
nasional pendidikan.
Sasaran
DAK Fisik bidang pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan SD,SMP, SMA dan
SMK baik negeri maupun swasta.
Kegiatan DAK Fisik
Bidang pendidikan terdiri atas :
DAK Fisik reguler
Bidang Pendidikan SD meliputi :
- Rehabilitasi
ruang belajar, ruang guru dan/jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
baik berikut perabotnya atau tampa perabotnya
- Pembangunan
ruang kelas baru berikut perabotnya
- Pengadaan
koleksi perpustakan untuk buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan
pendidik.
DAK Fisik Reguler
Bidang pendidikan SMP meliputi :
- Rehabilitasi
ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal
sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya.
- Pembangunan
ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya
- Pembangunan
labor IPA beserta perabotnya.
- Peningkatan
sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/atau media
pendidikan
DAK Fisik Reguler
Bidang Pendidikan SMA meliputi :
- Rehabilitasi
ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal
sedang, baik beserta perabotnya atau tampa perabotnya
- Pembangunan
RKB beserta perabotya
- Pembangunan
Labor IPA beserta perabotnya
- Peningkatan
sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/atau media
pendidikan
DAK Fisik Penugasan
Bidang Pendidikan SMK
DAK
Fisik penugasan bidang Pendidikan SMK ditujukan untuk mempersiapkan peserta
didik melalui praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk dengan
konsep pembelajaran berbasis industri yang menghasilkan lulusan yang kompeten
sesuai dengan kebutuhan pasar dengan urutan prioritas pada bidang keahlian
Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata dan Industri
Kreatif/teknologi dan Rekayasa.
Kegiatan DAK Fisik
Bidang Pendidikan SMK meliputi :
- Peningkatan
prasarana pendidikan berupa pemenuhan/ pembangunan ruang praktik siswa
- Peningkatan
sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan praktik utama
Demikianlah
informasi tentang DAK Fisik Bidang pendidikan SD,SMP,SMA dan SMK tahun 2017.
Semoga dengan uraian lengkap DAK Fisik melalui Perpres nomor 123 tahun 2016 ini
dapat ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah. Semoga info bermanfaat. Lebih lengkap
silahkan akses di Perpres nomor 123 tahun 2016 untuk DAK Fisik Bidang
Pendidikan 2017.