Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan pegawai honorer SMA/SMK tak akan menerima
gaji dari Pemprov sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hingga Rabu
(1/1), sebanyak 7.768 guru tidak tetap dan 7.550 pegawai tidak tetap belum
menerima gaji dari pemerintah sejak Januari 2017.
Gatot
menjelaskan, sesuai pembahasan, gaji yang akan diterima guru tidak tetap
sebesar UMK + 10% UMK. UMK yang dimaksud adalah yang berlaku di kabupaten/kota
tempat mengajar. Guru kategori ini harus memenuhi syarat latar belakang
pendidikan linear dengan mata pelajaran yang diampu.
Mereka
juga harus mengajar minimal 24 jam/pekan. Bagi guru yang tak memenuhi dua
syarat itu maka memperoleh pendapatan per jam mengajar. Nominal per jam adalah
UMK kabupaten/kota dibagi 24.
Dia
mencontohkan, seorang guru Abekerja di Kota Semarang. Maka UMK Kota Semarang Rp
2.125.000 dibagi 24 (jam) dan hasilnya Rp 88.541. Nominal itu dihitung sebagai
gaji per jam. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memenuhi syarat
kualifikasi akan memperoleh gaji minimal UMK.
Bagi
yang tidak memenuhi, sudah disiapkan formulasi tersendiri. Menurut Gatot, bisa
saja formulasi tersebut berubah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
Pemprov Jateng.
”Saya
tidak hapal secara detail, tapi sudah ada formulanya. Tapi angka-angka itu
sifatnya sementara dan menunggu persetujuan dari gubernur,” ujar Gatot.
Dia
menambahkan, ada beberapa sekolah yang lebih dulu memberikan gaji talangan pada
bulan Januari kepada pegawai non- PNS tersebut.
Anggota
Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, meminta pendataan guru tidak tetap dan
pegawai tidak tetap diselesaikan tanpa meninggalkan permasalahan. Konsep
perencanaan penggajian sebagaimana yang telah dirumuskan sudah menjadi solusi
terbaik dan mestinya segera direalisasikan.
”Pencairan
gaji mesti secepatnya agar pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang dalam
menjalankan tugasnya,” kata Zen. (Sumber : Suaramerdeka).