Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam melaksanakan tugas. Peralihan pengellolaan SMA/SMK kepropvinsi
maka otomatis guru juga beralih ke provinsi. Imbas Alih kelola SMA/SMK dari
pemerintah kabupaten (Pemkab) ke pemerintah provinsi (Pemprov) menulai kendala.
Guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) SMA/SMK menjadi korban. Mereka terancam
tidak gajian selama dua bulan.
Salah
satu GTT SMA di Kabupaten Kudus yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
honor GTT dan PTT yang sebelumnya diberikan Pemkab Kudus per tanggal 15 setiap
bulan, kini sudah tidak diterima lagi. Sebagai ganti, mereka akan diberi honor
provinsi.
Namun
hingga masuk bulan Febuari, honor dari provinsi belum diterima. Sebelumnya,
para guru dan pegawai honorer sudah dikumpulkan untuk menerima sosialisasi
terkait perubahan pengelolaan SMA/SMK.
Dari
sosialisasi ini diinformasikan bahwa honor GTT dan PTT tahun 2017 maksimal
hanya bisa diterima 10 kali. Padahal, mereka akan bekerja selama 12 bulan
penuh. Honor mereka akan diterima pada setiap akhir bulan mulai Maret
mendatang. ”Itu artinya GTT dan PTT harus puasa dalam dua bulan ke depan,”
terang guru tersebut.
Persoalan
ini sangat menyulitkan GTT dan PTT. Pasalnya, selama bekerja menjadi guru, GTT
tetap melaksanakan tugas secara penuh sebagaimana guru PNS lain, padahal gaji
yang diterima berbeda
Belum
lagi dengan munculnya persoalan baru yang menyulitkan para guru. ”Bagi yang
tidak punya usaha di luar, masalah ini tentu mengerikan. Kami harus menanggung
beban keluarga tanpa honor sama sekali,” terangnya.
Sebagai
jalan keluar, kepala sekolah sebagai atasan mereka hanya menawarkan untuk
bertahan atau mencari pekerjaan lain yang lebih layak. Jika bertahan, GTT dan
PTT harus siap kehilangan gaji dua bulan.
Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Joko Susilo
menyampaikan, sejak diambil alih oleh provinsi, Pemkab tidak bisa menganggarkan
gaji untuk para GTT dan PTT di lingkungan SMA/SMK. Kebijakan terkait gaji
sepenuhnya diatur oleh Pemprov Jateng.
Di
Kota Semarang, ada beberapa sekolah yang lebih dulu memberikan gaji talangan
Januari pada pegawai non-PNS tersebut. Guru honorer di Kota Semarang mengakui
semenjak kebijakan peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gaji belum
diterima.
Menurut
guru honorer di SMA 3 Kota Semarang, Utami, sekolah mengambil kebijakan yang
sangat berani untuk membantu nasib mereka. Sekolah memilih mengeluarkan dana
untuk membantu meringankan beban para guru wiyata bakti. Kondisi ini sedikit
banyak membantu para guru honorer supaya bebannya tak semakin berat. Meski
demikian dia sangat berharap Pemprov segera turun memberikan perhatian untuk
mereka.
Sementara
menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng telah menyelesaikan
finalisasi data pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (honorer) SMA/SMK pada
Jumat (3/2). Data final itu akan diajukan pada gubernur sebagai salah satu
dasar pertimbangan penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) soal gaji
pegawai honorer limpahan dari kabupaten/kota.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo mengakui proses
pendataan masih terus dilakukan untuk mendukung pemberian honor untuk wiyata
bakti.
Dia
mengemukakan muncul penghitungan yang sangat teliti dalam persoalan ini. Alasannya
supaya jangan sampai terdapat guru wiyata yang tak tercantum di dalam bank data
sehingga akhirnya tidak menerima penggajian.
Untuk
itu perhitungan harus dilaksanakan cermat. Tanpa hal semacam itu dikhawatirkan
terdapat guru yang akhirnya tidak menerima honor. Kalau hal semacam ini muncul
maka yang terjadi adalah kecemburuan. Bisa berakibat iklim tidak baik di dunia
pendidikan. Gatot mengemukakan bila pendataan sudah memasuki tahap final
secepatnya anggaran untuk honorer cair.
Gubernur
Ganjar Pranowo memperoleh laporan finalisasi tersebut pada Sabtu (4/2). Namun
laporan lisan maupun data secara fisik, Kepala Disdikbud belum memberikan
laporan.
”Finalisasi
data baru selesai hari Jumat tanggal 3 Februari 2017. Insyaallah minggu depan
(pekan ini), dalem matur Bapak,” begitu pesan singkat dari Gatot Bambang
Hastowo kepada Ganjar dan diteruskan ke para wartawan, Sabtu (4/2).
Ganjar
menjelaskan memang ada beberapa persoalan yang bersifat administratif yang pada
pekan kemarin belum terselesaikan.
Di
antaranya perihal surat pengangkatan honorer maupun nomor rekening transfer
gaji. Soal pengangkatan, ada yang diangkat oleh dinas pendidikan kabupaten/
kota dan ada juga yang diangkat oleh sekolah.
Saat
ditanya perihal kapan target pergub ditandatangani, agar guru honorer tak
menunggu terlalu lama, Ganjar tidak menjawab secara pasti. ”Segera. Tapi jika
ada guru yang merasa menunggu kelamaan, silakan lapor. Agar saya tahu
problemnya apa,” katanya.
Ganjar
mencontohkan laporan dari SMA Pejagoan Kebumen. Dalam laporan disebutkan
pendidik belum menerima gaji bulan Januari 2017 karena terlambat mengajukan SPP
ke Disdikbud jateng.
Gaji
akan dirapel pada bulan Februari. Sementara perihal gaji guru PNS bulan
Februari, Ganjar meminta segera melaporkan jika ada yang belum beres.
Sebelumnya,
pada Rabu (1/1), Gatot mengatakan guru dan pegawai honorer SMA/SMK tak akan
menerima gaji dari Pemprov sebelum diterbitkan Pergub. Jumlah guru tidak tetap
7.768 orang dan pegawai tidak tetap 7.550 orang belum menerima gaji dari
pemerintah semenjak Januari 2017.
Mengenai
keterlambatan gaji itu, Gatot mengatakan butuh waktu untuk pendataan jumlah
guru PNS maupun non-PNS. Termasuk latar belakang pendidikan dan bidang
kerjanya. Lantaran hal itu menjadi patokan pemberian gaji.
Saat
ditanya mengenai nominal gaji honorer, Gatot belum bisa memastikan. Alasannya,
keputusan final ada di gubernur melalui Pergub. Meskipun saat ini telah
dilakukan kajian mengenai nominal gaji dan tambahan penghasilan. Sesuai
pembahasan, gaji yang akan diterima guru tidak tetap sebesar UMK + 10% dari
UMK. UMK yang dimaksud adalah UMK yang berlaku di kabupaten/kota tempat
mengajar.
Guru
kategori ini harus memenuhi syarat latar belakang pendidikan linier dengan mata
pelajaran yang diampu. Mereka juga harus mengajar minimal 24 jam/pekan. Bagi
guru yang tak memenuhi dua syarat itu maka memperoleh pendapatan per jam
mengajar.
Nominal
per jam, UMK kabupaten/ kota dibagi 24. Misal, si Abekerja di Kota Semarang.
Maka UMK Kota Semarang Rp 2.125.000 dibagi 24 (jam) dan hasilnya Rp 88.541.
Nominal itu dihitung sebagai gaji per jam.
Untuk
pegawai tidak tetap yang memenuhi syarat kualifikasi akan memperoleh gaji
minimal UMK. Bagi yang tidak memenuhi, sudah disiapkan formulasi tersendiri
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov Jateng. ”Saya tidak hafal detil,
tapi sudah ada formulanya. Tapi angka-angka itu sifatnya sementara. Menunggu
persetujuan gubernur,” ujar Gatot. (Sumber : Suaramerdeka)
Demikanlah
informasi tentang Belum dapat gajian honorer di lingkungan Dinas Pendidikan
Jateng. Semoga janji pemerintah akan membayarkan pada akhir maret terwujud.
Semoga info bermanfaat.