Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru Pegawai Negeri guna mendorong peningkatan
kualitas kerja birokrasi maka pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk
menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian
(inpassing) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Saat
ini ada 148 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang
memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.
Kepala
Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, ada dua pola
yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka
kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai
sasaran kinerja pegawai (SKP).
Inpassing
yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT,
di antaranya analis kepegawaian, auditor
kepegawaian dan asesor SDM aparatur.
Sedangkan
inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni
penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan
belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu
industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih
olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
Inilah
empat persyaratan umum dalam proses inpassing sebagai berikut :
- Inpassing
hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang
JFT yang akan diduduki.
- PNS
yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan
telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pejabat
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya.
- PNS
yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun
sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Ridwan
menambahklan, setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan
kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing pada
148 Jabatan Fungsional Tertentu. Semoga ba
Demikianlah
informasi tentang Empat pesyaratan PNS lakukan Inpassing pada 148 Jabatan
Fungsional tertentu. Kepada bapak ibu PNS yang mau beralih tempat mengabdi
lakukan inpassing semua JFT yang membuka. Semoga info bermanfaat.