Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu yang masih kuliah S2 dan S3 baik dalam negeri maupun luar negeri yang sedang menyelesaikan tugas akhir, silahkan mengajukan beasiswa ke LPDP karena pada tahun 2017 ini dibuka pendaftarannya.
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri
maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya
lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi
bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Beasiswa Tesis adalah bantuan
pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada tesis untuk
program magister berbasis-riset (research based) yang berkontribusi terhadap
ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dalam rangka tersedianya sumber daya
manusia yang berkualitas, produktif dan berdaya saing serta diberikan dalam
rangka penyelesaian studi.
Beasiswa Disertasi adalah bantuan
pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada disertasi
yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta
tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, serta diberikan dalam 2 (dua)
tahap sesuai perkembangan kemajuan penelitian.
Sasaran program
- Mahasiswa
Magister yang tesisnya berbasis riset (research based) dan Doktoral dari
Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi luar negeri; dan
- Topik
penelitian termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah
namun tidak memiliki sumber pendanaan dalam menyelesaikan tesis dan
disertasinya.
Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang dapat
mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan
kriteria sebagai berikut:
- Warga
Negara Indonesia yang sedang menyelesaikan tesis atau disertasi.
- Batas
usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya : 45 tahun
bagi Pendaftar program Beasiswa Tesis, dan 50 tahun bagi Pendaftar program
Beasiswa Disertasi.
- Berasal
dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
A). Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi
Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. B). Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar
pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
- Telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai
dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan
tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya:
A). 3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister. B). 3,5, pada skala 4,
bagi yang sedang studi Doktoral.
- Dinyatakan
lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau
keterangan lain yang sejenis;
- Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
- Judul
penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik
pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus
LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP tentang Beasiswa
LPDP.
- Tidak
sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa
pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam
negeri maupun luar negeri.
- Tidak
sedang menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber
lainnya yang memberikan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau
disertasi.
Mekanisme
Pendaftaran
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan
mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di
www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Pendaftar mengisi
formulir pendaftaran secara online di laman resmi LPDP dengan melampirkan:
- Proposal
tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui
oleh pembimbing atau promotor;
- Rencana
penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format
terlampir);
- Surat
Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis
ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik (sesuai format
terlampir);
- Transkrip
asli nilai akhir seluruh mata kuliah;
- Menulis
sesai dengan tema peranan penerima beasiswa bantuan tesis atau disertasi dalam
upayanya:
- meningkatkan
daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
- menyelesaikan
permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
- memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya.
- Rencana
Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui
oleh pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
- Surat
Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan
Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri
maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
- Surat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format
terlampir).
- Pendaftar
mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di
laman resmi LPDP.
Komponen
Pembiayaan
Besarnya
dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja
sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir
pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program
adalah sebagai berikut:
Untuk dalam negeri:
Tesis
- Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa
dan bidang lain dengan bantuan Rp. 15.000.000,-
- Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan dengan bantuan Rp.
20.000.000,-
Disertasi
- Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa
dan bidang lain dengan bantuan Rp. 50.000.000,-
- Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan dengan bantuan Rp60.000.000,-
Untuk luar negeri:
Tesis
- Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa
dan bidang lain dengan bantuan Rp. 20.000.000,-
- Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan dengan bantuan Rp.
25.000.000,-
Disertasi
- Bidang
Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa
dan bidang lain dengan bantuan Rp. 60.000.000,-
- Bidang
keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan dengan bantuan Rp.
70.000.000,-
Komponen Dana
Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) hanya digunakan untuk penyelesaian tesis dan/atau
disertasi yang meliputi:
- Biaya
material/bahan habis pakai;
- Biaya
material untuk sewa alat, bukan pembelian alat;
- biaya
perjalanan penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas
Ekonomi ke tempat pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport
lokal, akomodasi dan sejenisnya;
- Biaya
analisis, terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam
perguruan tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada
analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya);
- biaya
publikasi (apabila harus membayar); dan
- penggandaan
tesis/disertasi.
Komponen Dana
Beasiswa yang tidak ditanggung antara lain;
- Biaya
hidup
- Biaya
pembelian alat dan/atau fixed asset;
- Biaya
pembuatan visa dan asuransi kesehatan jika peneliti berpindah negara;
- Biaya
Ujian atau Seminar;
- Biaya
Publikasi Jurnal;
- Biaya
Pengiriman Barang / kurir;
- Biaya
Transkripsi dan translasi;
- Biaya
Pembelian Buku
- Biaya
Pembelian Software
- Honor
yang meliputi: Pengolahan
data, Honor
penguji, Honor
pengisian kuesioner, Honor
peneliti, Honor
pendamping peneliti, Honor
lain yang tidak memiliki alat bukti kuat, Biaya
transportasi lokal, antara lain: taksi, angkutan kota, bis, dll, Biaya
komunikasi, seperti pulsa, internet, dan lain-lain dan Biaya
tak terduga lainnya.
Pembayaran Dana
Beasiswa Tesis atau Disertasi dibayarkan 2 (dua) kali, dibayarkan 2 (dua)
tahap, yaitu:
- tahap
pertama sebesar 70% setelah usulan disetujui,
- tahap
kedua sebesar 30% setelah salinan tesis atau disertasi diterima oleh LPDP.
Jangka waktu untuk
penyelesaian tesis atau disertasi yang dibiayai terhitung sejak penetapan
sampai dengan selambat-lambatnya:
- 12
(dua belas) bulan untuk tesis di dalam maupun luar negeri;
- 24
(dua puluh empat) bulan untuk disertasi di dalam maupun luar negeri.
LPDP memutuskan
besaran dana beasiswa yang bersifat final dan tidak dapat diganggu
Pelaporan Akhir,
yaitu dengan mengirimkan laporan ke LPDP, berupa:
- Laporan
penggunaan anggaran;
- Sinopsis
dan soft copy Tesis/Disertasi yang final dan sudah ditandatangani semua
pembimbing/promotor dan penguji. Paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan
lulus.
Tahapan Seleksi
Dalam Negeri dan Luar
Negeri
Pelaksanaan
seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali / tahun, dengan mempertimbangkan
jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Jika belum memenuhi kuota
yang ditentukan oleh LPDP, maka batas pendaftaran terakhir tanggal 15 Oktober
2017
Mekanisme Seleksi
- Waktu
pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan
ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.
- Mekanisme
seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Seleksi
Administrasi, dan
- Seleksi
Substansi.
- Pelaksanaan
Seleksi Administrasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian
dokumen dengan persyaratan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk
Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
Dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
- Formulir
Pendaftaran yang telah diisi;
- Proposal
Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
- Ringkasan
hasil penelitian yang diharapkan dalam bentuk capaian (milestone) per semester
(sesuai format terlampir).
- Transkrip
Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
- Surat
Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis
ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik;
- Rencana
Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format
terlampir);
- Surat
Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan
Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam
negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
- Surat
rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
- Pelaksanaan
Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang
ditetapkan oleh LPDP.
Kriteria penilaian
Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) meliputi :
- Urgensi
penelitian terkait riset unggulan;
- Studi
literatur;
- State
of the art;
- Metodologi
penelitian;
- Output
yang diharapkan;
- Kontribusi
teoritis terhadap keilmuan dan praktis terhadap pembangunan nasional; dan
- Kelayakan
aspek biaya yang diajukan.
- Bagi
peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia
dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut: a). Jika telah 1
(satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 2
(dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi. B). Jika telah 2
(dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 1
(satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi dan c). Jika telah 3
(tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak dapat
mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Sanksi
Sanksi diberikan
kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan pelanggaran
sebagai berikut:
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
- Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
- Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
- Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di
negara tujuan belajar,
- Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
- Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat.
Pengumuman
: Gedung Ali Wardhana Lt. 2 Kementerian Keuangan Jl. Lap. Banteng Timur No. 1
Jakarta 10710. Fax (021) 3808392. Saran dan Pengaduan
pengaduan.lpdp@kemenkeu.go.id. Informasi Layanan cso.lpdp@kemenkeu.go.id