PANDUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH DASAR (SD)
Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidkkan semoga diberikan
kemudahan dalam melaksanakan tugas. Masa membangun pengalaman belajar awal yang
bermakna lakukan mulai pada usia dini/SD.
Pada
usia ini peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh
potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Di masa sekolah dasar peran BP /BK/mata pelajaran dan
guru kelas sangat diperlukan untuk memberikan ransangan yang tepat sehingga
sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan
semua aspek perkembangan.
Perkembangan
yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi
perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang
menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi
belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang
hayat.
Dalam
membantu peserta didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi
tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau
konselor, serta orang-orang dewasa lain di sekitarnya.
Masa
sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk
mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai
pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil keputusan,
berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik juga
mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri sendiri,
teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program pendidikan di
sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi
tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan
guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal.
Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat
ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling.
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah
induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi
sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat
(Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Demikianlah
informasi tentang panduan operasional penyelenggaraan BK pada SD. Kepada bapak
ibu guru yang mengajar di SD bisa silahkan pelajari PO penyelenggaraan BK di
SD. Lebih Lengkapnya silahkan KLIK DI SINI