Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan teman-teman yang masih kuliah S2 bidang
kedokteran silahkan mengajukan Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis.
BPI dokter spesialis adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah
Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan
dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program spesialis di Perguruan
Tinggi di dalam negeri.
Beasiswa
ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang
berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan
mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa
depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan
dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program
spesialis kedokteran di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam negeri bagi
yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa
kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada
program spesialis kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.
Sasaran
bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnya adalah
sebagai berikut:
- Spesialis
Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan),
- Spesialis
Anak,
- Spesialis
Penyakit Dalam,
- Spesialis
Anastesiologi,
- Spesialis
Bedah,
- Spesiais
Radiologi,
- Patologi
Klinik,
- Rehabilitasi
Medik.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan
bagi Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan dalam
persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut:
Persyaratan Umum
- Pendaftar
beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis adalah
mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Warga
Negara Indonesia (WNI).
- Telah
menyelesaikan studi program sarjana dan beprofesi dokter dari: a). Perguruan
Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau b).Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah
terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Dokter
yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI,
- Memiliki
karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas,
- Memiliki
kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan
kemampuan beradaptasi,
- Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi/ budaya,
- Bersedia
menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pendaftar:
- Bersedia
kembali ke Indonesia setelah selesai studi,
- Tidak
sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
- Tidak
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti
organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,
- Tidak
pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik
Akademik,
- Selalu
mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
- Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
- Bersedia
mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang
durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan
ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI,
- Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi
hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
- Telah
mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
- Berbadan
sehat dan bebas dari narkoba yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang
dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap
periode pendaftaran.
- Telah
mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang
bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
- Memilih
program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
- Menulis
essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia:
kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga
/ instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”,
- Apabila
terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak
berhak mendaftar lagi di LPDP,
- Menyerahkan
Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa
pada waktu seleksi wawancara,
- Bersedia
mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang
durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan
ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus
bagi Pendaftar BPIDS, sebagai berikut:
- Usia
maksimum Pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh
lima) tahun,
- Telah
menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi
mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri,
- Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya yaitu gabungan
IPK sarjana dan Profesi dengan ketentuan: a). Sekurang – kurangnya 3,0 pada
skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional. b). IPK
yang dibawah 3,0 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
- LPDP
lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
- Memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing
lainnya yang ditentukan LPDP.
- Pendaftar
Dokter Spesialis Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor
sekurang-kurangnya:
- TOEFL
ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional;
- TOEFL
ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA
Unconditional
- Pendaftar
BPI Program Dokter Spesialis yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi
Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar (bahasa Inggris) yang diakui
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf e, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku
2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
- Menulis
rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil.
- Sanggup
menyelesaikan studi program pendidikan dokter spesialis sesuai masa studi yang
telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
Komponen Pembiayaan
Untuk
mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program pendidikan dokter
spesialis tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa
komponen berikut:
Biaya Pendidikan
- Pendaftaran
(at cost),
- SPP:
bantuan Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan,
pelatihan kursus wajib, karya ilmiah, ujian ketrampilan, dan praktikum
klinik,(at cost),
- Non-SPP,
yang dapat digunakan untuk tunjangan buku (per tahun), tesis/disertasi (paket),
seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional
(paket).
Biaya Pendukung
- Transportasi
keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi
tujuan (satu kali, at cost),
- Asuransi
kesehatan dasar,
- Hidup
bulanan/living allowance (paket),
- Tunjangan
keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket),
- Kedatangan/settlement
allowance (paket),
- Keadaan
darurat/force majeure yang disetujui LPDP
Perguruan Tinggi
Tujuan/Penyelenggara Program
Ketentuan
Persyaratan Perguruan Tinggi Negeri dan Program Studi Tujuan Dalam Negeri untuk
Beasiswa Dokter Spesialis yaitu Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri A dan
Akreditasi Program Studi A
Waktu Pendaftaran dan
Proses Seleksi
Pendaftaran
BPI untuk Program Dokter Spesialis sebagai berikut:
Pendaftaran
BPI tahun 2017 diperuntukan kepada pendaftar dengan rencana memulai studi /
perkuliahan untuk tahun akademik 2018.
Dalam Negeri
- Penutupan
Pendaftaran : 3 April 2017
- Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Dokumen : 17 April 2017
- Seleksi
Assessment secara Online : 19 – 20 April 2017
- Penetapan
Hasil Seleksi Assessment secara Online : 5 Mei 2017
- Seleksi
Substansi : 15 Mei – 9 Juni 2017
- Penetapan
Hasil Seleksi Substansi : 19 Juni 2017
Pendaftaran
dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan
mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di
www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI
adalah sebagai berikut:
Pendaftaran
- Pendaftar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
- Pendaftar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan
mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
- Semua
dokumen pada poin di atas wajib dibawa pada tahap seleksi substansi bila
dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seleksi Administrasi
Pendaftar
yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
Seleksi Assessment
Online
Pesesrta
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak
mengikuti seleksi Assessment yang dilaksanakan
secara online.
Seleksi Wawancara,
Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
- Peserta
yang lulus seleksi Assessment secara online berhak mengikuti seleksi substansi
yang terdiri dari wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot
Essay Writing.
- Dalam
tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen
asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak
sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay
Writing.
- Bagi
peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia
dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut : a). Jika telah 1
(satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 2
(dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi. B). Jika telah 2
(dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 1
(satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi. C). Jika telah 3
(tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak dapat
mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Penetapan Penerima
Beasiswa
- Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada
Pendaftar yang lulus melalui akun pendaftaran online Pendaftar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
- Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program
Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing.
Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai
nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan
sebagainya.
- Surat
penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur
Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka
waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka
dinyatakan gugur.
Sanksi Penerima
Beasiswa
- Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis
apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
LPDP,
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
- Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
- Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
- Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di
negara tujuan belajar,
- Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain dalam waktu
bersamaan,
- Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset,
- Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI,
- Penerima
beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk
Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP.
Pengumuman : Gedung Ali Wardhana
Lt. 2 Kementerian Keuangan Jl. Lap. Banteng Timur No. 1 Jakarta 10710. Fax
(021) 3808392. Saran dan Pengaduan
pengaduan.lpdp@kemenkeu.go.id.
Informasi Layanan
cso.lpdp@kemenkeu.go.id