Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa peralihan sekolah dari pemerintah
daerah kepada pemerintah provinsi menyisakan permasalahan yang timbul. Paling utama
sekolah belum adanya kebijakan permprov hal bantuan dana untuk oerasional di
sekolah-sekolah seperti yang dulu dilakukan oleh pemda dengan adanya dana rutin
untuk sekolah.
Maka
dengan itu sekolah masih membutuhkan sumbangan dari dar wali murid yang dikenal
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). SPP masih diberlakukan di sebagian
besar SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Sebagian
besar pemda lepas tangan dan tidak membantu lagi sekolah yang diambil alih ke
provinsi. Sehingga sekolah tetap langgengkan SPP untuk mendukung kegiatan
sekolah, menjadi salah satu alasan keberadaannya tetap ada. Karena sekarang ini
dukungan masyarakat dalam bentuk SPP masih dibutuhkan. Pemberian bantuan tidak
harus berupa uang, tetapi dapat pula dalam bentuk yang lain, seperti gagasan
dan pemikiran dalam memajukan sekolah.
Seperti
beberapa pemda di Jawa, sebenarnya masih mesubsidi dana untuk SMA/SMK. ini
adalah langkah yangperlu dapat apresiasi
bila pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran bantuan ke sekolah karena
biaya operasional pada SMA/SMK termasuk cukup tinggi.
Masih
banyak pemda tertutama di luar Jawa sampai sejauh ini belum mampu untuk merealisasikan.
Penyebabnya yakni pendapatan dan kondisi keuangan pemerintah daerah kecil yang
tidak cukup untuk mmberikan bantuan atau dana tak memungkinkan.
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka.com, sementara
Kepala SMA 4 Purwokerto, Arif Priadi, menilai adanya pemberlakuan SPP bagi
peserta didik, bukan sesuatu yang baru bagi SMA/SMK di Kabupaten Banyumas.
Pasalnya sejauh ini jenjang SMA/SMK masih diperbolehkan menerima SPP dari
siswa.
Menurut
dia, adanya SPP tersebut terjadi lantaran pemerintah belum mampu mengalokasikan
anggaran untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Apalagi selama
ini kebutuhan operasional SMA/SMK cukup besar. Maka dari itu, keberadaan SPP
masih dibutuhkan sekolah.
Meski
demikian, diakui saat ini ada sejumlah kabupaten/kota yang telah mengalokasikan
anggaran dana bantuan bagi sekolah, sehingga konsekuensinya sekolah tersebut
tidak diperbolehkan lagi untuk menarik SPP dari siswa.
Di
Kabupaten Banyumas, kata dia, sebenarnya pemerintah daerah setempat sempat
menggagas akan mengalokasikan dana bantuan bagi SMA/SMK. Namun setelah
dihitung, ternyata kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, sehingga
keberadaan SPP masih diberlakukan.
Dalam
merancang besaran SPP, terang dia, sekolah tidak berjalan sendiri, tetapi
melibatkan komite sekolah yang merupakan representasi dari orang tua siswa.
”Yang tahu tentang kebutuhan sekolah adalah pihak sekolah, sehingga sekolah
yang menyusun. Kemudian diajukan ke komite untuk dirundingkan bersama,”
tandasnya. Kapan dana bantuan propinsi untuk operasional ke sekolah-sekolah? Semoga info ini bermanfaat.