Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS selamat mendapat SK pengalihan. Semoga dengan
pemberikan SK baru ini akan lebih giat berkerja dalam pelayanan masyarakat.
Melaksanakan
penataan sebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan pengalihan PNS
dari satu daerah ke daerah lain maupun ke Instansi Pusat merupakan bentuk
dukungan terhadap amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Hal
itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat
menyerahkan 3072 Surat keputusan (SK) pengalihan PNS di lingkungan Kabupaten
Ponorogo dan Provinsi Jawa Timur ke Kementerian Perhubungan di Terminal Tipe A
Seloaji, Kabupaten Ponorogo, Jumat (3/2).
Lebih
dari itu, Bima akan memprioritaskan para PNS yang sudah alih status agar
memperoleh Kenaikan Pangkat reguler pada periode April tahun 2017, dengan
catatan ada usulan masuk ke BKN.
“PNS
yang telah alih status akan diprioritaskan Kenaikan Pangkat-nya. Untuk itu, BKN
mendorong unit pengelola kepegawaian di Kementerian Perhubungan agar dapat
segera ajukan pengusulannya,” ucap Bima.
Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi di saat yang bersamaan juga meresmikan Jembatan
Timbang dan Terminal Tipe A Seliarong. Budi berharap, dengan adanya fasilitas
baru di Kabupaten Ponorogo akan lebih memudahkan masyarakat, khususnya pengguna
fasilitas yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Kemudian,
Budi mengingatkan para PNS yang telah alih status dan bekerja di Jembatan
Timbang dan Terminal Tipe A tersebut untuk dapat lebih optimal dalam melayani,
dan yang paling penting hindari praktik pungutan liar (Pungli).
“Tidak
boleh lagi ada (praktik) pungli, tidak boleh terjadi. Optimal dalam pelayanan
merupakan suatu keharusan,” tegas Budi.
Peresmian
Jembatan Timbang dan Terminal Tipe A di Kabupaten Ponorogo yang ditandai dengan
sirine “Om Telolet Om” turut dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Saifullah Yusuf, Bupati Kabupaten Ponorogo Ipong Muchlissoni, serta jajaran
pimpinan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Demikianlag
informasi tentang penyerahan SK pengalihan PNS oleh BKN. Semoga info
bermanfaat.