Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga honorer di seluruh Indonesia semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Kabar
baik dari kabupaten Klaten tenaga honorer menang dalam putusan PTTUN Surabaya. Ini
dilakukan mungkin karena tidak diakuinya SK CPNS dari honorer K2 atau hal lain
yang menganjal mereka diangkat CPNS, maka para honorer menempuh jalur hukum,
dan dinyatakan menang.
Sebagaiman
dalam laman krjogja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyambut baik
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang memenangkan
233 tenaga honorer kategori 2 (K2) dalam sengketa tata usaha negara melawan
Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi
mengenai putusan PTTUN Surabaya setelah ada pemberitahuan dari perwakilan
tenaga honorer K2. Menurutnya, 233 tenaga honorer K2 masih berpeluang diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Saat
ini kami masih menunggu proses hukum. Jika nanti sudah ada putusan hukum tetap
maka kami siap mengusulkan kembali honorer K2,” ujar Jaka Sawaldi usai
pertemuan dengan perwakilan tenaga honorer K2, Senin (30/01/2017).
Jaka
Sawaldi menjelaskan, dalam pengangkatan CPNS, Pemkab hanya bertugas
melaksanakan penyelenggaraannya. Sedangkan kewenangan pengangkatan menjadi
pegawai negeri sipil (PNS) berada di Pemerintah Pusat.
Pelaksana
tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyambut baik atas upaya hukum yang
dilakukan 233 tenaga honorer K2. Pihaknya berharap, apa yang selama ini
diperjuangkan honorer K2 membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Demikianlah
informasi tentang kabar gembira bagi honorer K2 yang siap dangkat CPNS. Semoga langkah
hukum yang dilakukan oleh temen honorer K2 ini akan memberikan semangat kepada
honorer K2 diwilayah lain. semoga info ini bermanfaat.