Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu yang berkeinginan putra-putrinya untuk melanjutkan
kuliah, harus memilih tempat kuliah yang konduksif dan berakreditasi. Maka pada
tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan menggunakan
sistem penilaian akreditasi Perguruan Tinggi (PT) maupun institusi sesuai
Pemenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
Sesuai
dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengenai standar nasional
pendidikan tinggi yang baru akan diberlakukan
pada Desember 2017. Terdapat 24 standar yang harus dipenuhi oleh
perguruan tinggi dalam mengajukan akreditasi.
BAN-PT
akan melakukan akreditasi sebuah perguruan tinggi, untuk sebagai dasar acuan
seluruh proses yakni dari 24 standar nasional pendididkan tinggi tersebut.
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka.com, Setiap
perguruan tinggi wajib melakukan apa yang menjadi ketentuan Permenristekdikti
tersebut, bukan pilihan. BAN – PT akan mengecek apakah perguruan tinggi atau
Institusi sudah melakukan 24 standar tersebut.
Sekarang
proses akreditasi masih mengacu pada tujuh kriteria dan beberapa instrumen
belum pada standar nasional pendidikan tinggi. Kedepannya menjadi sembilan
kriteria. Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena saat ini perguruan
tinggi adalah badan otonom.
Kepala
Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT
Kemenristekdikti Dian Indra SH MM menyatakan, proses standarisasi baru disusun
petunjuk pelaksanaannya dan teknis. Proses standarisasi PT ini untuk menaikkan
standar perguruan tinggi dan institusi.
“Kendalanya
banyak, masing-masing Perguruan Tinggi dan Institusi memiliki permasalahan.
Misalnya kesiapan tenaga pengajar atau dosen, apakah sudah memenuhi jumlah
minimal atau belum,” jelasnya.
Mengenai
banyaknya perguruan tinggi atau institusi yang belum siap, Direktur Pembinaan
Perguruan Tinggi melakukan program pembimbingan untuk meningkatkan kualitas PT.
“Kami
melakukan sosialisasi, kunjungan, memanggil tim task force dan melakukan
bimbingan melalui asessor. Kami tugaskan beberapa asessor untuk membimbing tapi
hak mereka akan hilang saat universitas atau institusi tersebut dilakukan
visitasi,” paparnya.
Demikianlah
informasi tentang 24 standar PT yang harus di patuhi dalam akreditasi pada
tahun 2018. Semoga informasi bermanfaat.