Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai permendikbud
tentang komite sekolah yang baru diterbitkan akan memberikan peluang celah
pungutan. Karena pungutan dan sumbangan bedanya tipis banget.
Menurut
Pemerhati kebijakan pemerintah Hasrat Arief Saleh menilai pemberlakukan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah justru memberi celah pelegalan pungutan yang berpotensi memberatkan
orangtua siswa.
"Meski
bahasanya sumbangan sukarela sebagai sumber dana tambahan dalam penyelenggara
pendidikan di sekolah justru masih memiliki celah dan pelegalan pengutan
berpotensi kecurangan," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan
semestinya tidak memberatkan anak didik dan orang tua siswa.
Dosen
Universitas Hasanuddin ini menyebut Permendikbud tersebut, yang membagi peran
komite sekolah 50 do tangan orangtua siswa dan 30 persen pakar pendidikan,
belum menjawab persoalan pendidikan di Indonesia.
Komite
ini pada dasarnya adalah kerja sosial, sehingga bisa saja orangtua siswa tidak
sepenuhnya berperan aktif pada dunia pendidikan.
"Berdasarkan
pengalaman lalu kita temui, dulu ada orang yang menjadi ketua komite di
sekolah, sepengetahuan saya di SMAN 1 dan SMPN 6 Makassar, susahnya kalau rapat
komite, hanya ketua, sekertaris dan bendahara serta pihak sekolah saja yang
hadir, yang lain tidak ada," bebernya.
Arief
mengemukakan berdasarkan pengalaman tersebut terungkap kurang efektifnya
seluruh pengurus komite sekolah, bila dibandingkan dengan Permendikbud, dirinya
sepakat aturan itu sudah sangat baik. "Tapi sayang, pada praktek celahnya
masih ada karena orang tua tidak semua mau terlibat dalam kerja kerja sosial
seperti itu," tuturnya.
Permendikbud
ini bisa disebut melegalkan apa yang seharusnya tidak dilegalkan, karena
diketahui bersama memang saat ini sekolah sedang memang kesulitan karena tidak
ada sumber dana lainnya, tapi pada kenyataannya ini justru salah.
Arif
berharap, berdasarkan aturan sebaiknya Permendikbud itu disikapi Kepala Daerah,
karena secara administratif kepala sekolah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
tetap merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah. "Wali Kota atau kepala
daerah perlu menyikapi Permendikbud ini, buat teknisnya, bagaimana solusinya
agar tidak memberatkan orang tua siswa, tetapkan berapa bulatannya kalau
bisa," harapnya.
Arief
menambahkan, aturan tersebut sangat baik, dan diperlukan penanganan yang
profesional dengan tidak lagi diserahkan kepada pihak sekolah secara langsung
sebeb potensinya rawan disalahgunakan.(Sumber : Antaranews)
Demikianlah
informasi tentang ada celah pungutan komite sekolah dengan terbitnya
Permendikbud No.75 tahun 2016. Semoga permendikbud ini tidak melegalkan
pungutan kepada wali murid. Sumbangan dari wali murid harusnya komite melakukan
tidak dipukul rata, terapkan seperti spp dikuliah dimana yang kaya mesubsidi
yang miskin. Semoga info bermanfaat.