Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Di Indonesia terjadi kembali penodaan Perguruan
Tinggi yakni Univeritas Tadulako Palu. Karena pada Universitas tersebut
dikianati 300 mahasiswa terhadap pemalsuan nilai.
Seratus
lebih mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas
Tadulako Palu, Sulteng, dikeluarkan alias dicoret. Mereka terbukti melakukan
pemalsuan nilai. Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr
Sutarman Yodo SH MH kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group) di Kampus Untad
Kelurahan Tondo, Kamis (19/1).
Menurut
Sutarman mengatakan, dari jumlah 300 mahasiswa yang terbukti melakukan
pemalsuan nilai, 100 lebih terpaksa dikeluarkan. Mereka yang dikeluarkan itu,
karena tingkat pelanggarannya dianggap sangat berat dan tidak bisa lagi
ditoleransi. “Kami
mengklasifikasi tingkat pelanggaran mereka dan jumlah mata kuliah. Itulah yang
jadi pertimbangan kami sehingga memutuskan, ada yang terpaksa dikeluarkan dari
Untad,” terangnya.
Pemalsuan yang terjadi di FKIP merupakan kasus yang cukup menarik. Kasus
tersebut terungkap setelah dirinya menerima laporan dari Biro Akademik
Kemahasiswaan dan Perencanaan atau BAKP.
Pertama
kali terindikasi, ada beberapa nama mahasiswa yang akan diwisuda melakukan
pemalsuan nilai. Yakni mahasiswa angkatan 2008, 2009 dan 2010. “Mulai
dari situ, saya langsung perintahkan PD 1 melalui dekannya, untuk segera
mengevaluasi lulusan angkatan 2010 ke bawah. Hasil evaluasi sangat mengagetkan.
Ternyata sangat banyak jumlahnya yakni 300 orang yang melakukan pemalsuan
nilai,” ujar Sutarman dengan memik wajah serius.
Dari
jumlah 300 itu, hampir 10 mahasiswa sudah selesai ujian skripsi dan akhirnya
harus batal diwisuda. “Berhubung jumlahanya banyak, olehnya Dekan FKIP diberi
tanggung jawab untuk menangani kasus ini,” ujarnya.
Sutarman
mengakui, apa yang dilakukan oleh ke-300 mahasiswa tersebut bukan lagi
pelanggaran akademik, melainkan sudah pelanggaran hukum. Dan 100 mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran paling
besar dikeluarkan. “Mereka sudah ada beberapa yang diwisuda dan beberapa
mahasiswa lagi saat ini sedang dalam proses menyelesaikan studi”.
Sebelum di FKIP terungkap, di Fakultas Ekonomi Untad juga ada empat
mahasiswanya ditemukan melakukan pemalsuan nilai. Modus yang mereka lakukan
adalah pendekatan melalui bidang teknis bagian komputer yang dipercaya
memasukkan nilai. Kasus ini terungkap ketika tatap muka antara dosen dengan
mahasiswa di kelas. “Dosennya
menyadari bahwa mahasiswa tersebut belum lulus mata kuliahnya. Setelah dicek,
ternyata benar. Ada dugaan dan akhirnya terbukti bahwa mahasiswa tersebut
melakukan pemalsuan,” bebernya.
Kasus
yang menimpa FKIP tersebut, beda-beda tipis dengan apa yang terjadi di Fakultas
Ekonomi sebelumnya. Hanya saja di FKIP banyak pihak yang ikut bermain. Bahkan
ada oknum pegawai Untad berperan jadi calo. Oknum tersebut bertugas mencari
mahasiswa dan mengumpulkan mangsanya untuk berbuat demikian. “Diduga kuat ada
transaksi bayar membayar,”ujar Sutarman.
“Kami
tidak bisa menduga, siapa saja yang bermain dan menerima bayaran dari
mahasiswa. Yang jelas, orang-orang yang sudah terbukti itu diberikan sanksi
administrasi. Apakah dipindahkan atau jabatannya diturunkan,” imbuh Wakil
Rektor Bidang Akademik ini.
Dekan FKIP Universitas Tadulako Dr Lumkan Nadjamuddin MHum sangat
menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswanya. Sekarang ini, baru di FKIP yang ditemukan melakukan pelanggaran yang demikian. Di fakultas lain di Universitas Tadulako belum terungkap.
Lukman tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pelayanan di FKIP, kinerja
pegawai di FKIP juga jadi perhatian. “Saya harus pastikan pelayanan berjalan
dengan baik dan tidak terulang lagi pelanggaran di FKIP untuk ke depannya,”
janji sang dekan. (Sumber : Jawapos)
Bila
melihat nasib universitas ini yang ditipu dan dikianati mahasiswa dalam
pemalsuan nilai haruslah ditindak tegas. Biar hal ini tidak terjadi kedepan
lakukan reformasi kepada dosen dan tenaga adminitasinya/tenaga teknis yang
berhubungan dengan input nilai. Bila ada yang bersalah dalam hal jual beli
nilai dan pemalsuan diberikan sangsi yang berat sampai dilakukan pemecatan.
Bila
melihat referensi yang pernah terjadi pemalsuan nilai oleh mahasiswa bukan
hanya di FKIP saja tetapi pada Fakultas lain sebelum, karena orang yang
melakukan pelanggaran hukum ini sudah ada yang berhasil lulus. Maka hal ini
terjadi lagi. Harusnya agar tidak terjadi maka 200 mahasiswa yang terbukti
belum dikeluarkan disangsi dengan cara diskor/sangsi berat. Dan selain itu
di Fakultas lain juga dilakukan langkah
yang sama.
Universitas
juga memperbaiki sistem penilaian hasil belajar dengan teknologi sistem IT
softwera yang lebih bagus sehingga tidak
ada mahasiswa yang akan bisa melakukan
pemalsuan nilai lagi walau seribu cara yang digunakan. Semoga dengan langkah
ini bisa membantu Universitas. Dan penerimaan mahasiswa baru juga lebih
diperketat. Semoga Universitas di Palu semakin maju kedepan. Bravo