Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar
semakin profesional.
Demikianlah
yang disampaikan oleh Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Jatim Sumarno. Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen.
Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.
Upaya
linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru. Peraturan itu
dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.
Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.
Isi
peraturan baru itu terdapat tiga opsi yang
masuk kriteria linieritas yakni sebagai berikut :
- Guru
yang mengajar sesuai background pendidikan S-1. Misalnya, guru yang saat S-1
mengambil pendidikan Matematika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut.
- Guru
mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa. Jika guru
tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa
mengajar mapel bahasa Indonesia. Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua
mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
- Guru
yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains. Jika ada guru
yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel
fisika.
Menurut
Sumarno menjelaskan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program
kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi
tersebut. Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.
Jika
ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru
itu tidak akan bisa lagi mengajar. Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup
pada tahun tersebut. "Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu.
Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya sumarno.
Ada
dua cara yang ditempuh guru untuk mengatasinya yang belum linier yakni, guru
harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan. Untuk guru nonlinier
berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester. Guru
yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.(Sumber :
jawapos)
Demikianlah
informasi tentang linieritas guru dengan adanya penerapan Permendikbud no.46
tahun 2016. Semoga target pemerintah untuk linieritas guru mengajar tercapai.
Semoga langkah ini segera ditindaklanjuti oleh guru-guru yang belum linieritas.
Semoga info ini bermanfaat.