Budilaksono.com...salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Dalam Pelaksanan UN tahun 2017 didalam hal tata tertib berbeda juga dengan
UN 2016. Karena hampir sekolah melaksanakan UNBK.
Inilah
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
Di
Ruang Sekretariat UN
- Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit
sebelum ujian dimulai.
- Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia
UN Tingkat Satuan Pendidikan.
- Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
Di
Ruang Ujian
- Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan :
- Memeriksa
kesiapan ruang ujian;
- Mempersilakan
peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan.
- Membacakan
tata tertib peserta ujian;
- Memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- Mempersilakan
peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal.
- Lima
(5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
- Setelah
waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal.
- Selama
ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib :
- Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
- Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- Melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
- Mematuhi
tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak
membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
Tata
Tertib Peserta UNBK
Peserta
ujian:
- Memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum
ujian dimulai;
- Memasuki
ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah
ditentukan;
- Yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan
waktu;
- Dilarang
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera,
kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
- Mengumpulkan
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang
kelas;
- Mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
- Masuk
ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor peserta dan password yang
dibagikan proktor;
- Mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
- Selama
ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan
dari pengawas ruang ujian
- Yang
telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
- Berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
- Meninggalkan
ruangan setelah ujian berakhir.
Selama
ujian berlangsung, dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerjasama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
5)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain