Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan
menggunakan biaya ideal atau faktual.
Kalau
ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal. Artinya, ada penggalanan
dana masyarakat sesuai Permendikbu 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan
yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS. "Meski
menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana
masyarakat," kata Thamrin.
Menurut
Thamrin mengatakan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak
menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan
pungutan. Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana
BOS.
"Di
poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan. Sebab poin ke-13
itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah
digunakan untuk membiayai 12 poin lain," jelasnya.
Thamrin
menambahkan, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk
SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA
dan SMK, peraturannya masih digodok.
Ketentuan
mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di
tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Staf
ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menegaskan,
Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani
orang tua/wali yang tidak mampu.
“Sumbangan
memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua,
karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh
orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah
harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” paparnya. (Sumber : jawapos)
Demikanlah
informasi tentang SD dan SMP yang menerima dana BOS tak boleh melakukan
pungutan lagi kepada wali murid. Apabila dilakukan harus bentuknya sumbangan
sukarela artinya jangan disamakan seluruh wali murid tak mampu dengan yang
mampu dalam pembayar komite sekolah. Semoga info bermanfaat.