Budilaksono.com....salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Honorer kata-kata ini yang sering kurang
dihormati orang lain karena nasibnya yeng belum menentu adanya kepastian kapan
bener-bener mendapat jaminan pemerintah untuk mendapat legelitas.
Honorer
mempunyai nasib berbeda setiap Kota/kabupaten dan Provinsi, ada yang hanya
sebagai tenaga lepas tampa dibayar, dan nasib baik sedikit dapat gaji hanya
kurang dari 300.000 dan ada yang lebih beruntung yang diangkat sebagai tenaga
honor kontrak kabupaten/kota.
Tapi semua itu juga hanya sifatnya sementara
karena apabila mereka tidak bagus akan dipecat oleh atasan/kepala sekolah
maupun kontraknya tidak dilanjutkan.
Sebagaimana
dalam laman Jawapos, Bulan Desember 2016 dilakukan revisi RUU ASN dan Revisi
Undang-undang Aparatur Sipil Negara sudah disetujui sebagai inisiatif DPR. Namun,
bukan berarti tahapan honorer kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi CPNS sudah
di depan mata.
Prosesnya
masih panjang. RUU inisiatif dewan itu harus mendapat persetujuan Presiden Joko
Widodo, yang ditandai dengan keluarnya ampres menunjuk menteri terkait membahas
bersama DPR.
Ketua
FHK2I Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rudhi SPd.I, berharap rekan-rekannya
memahami adanya proses panjang itu.
Kalau
toh pada akhirnya RUU yang akan mengakomodir honorer K2 jadi CPNS itu disetujui
DPR dan pemerintah, belum tentu bisa langsung bisa diimplementasikan. Biasanya,
masih perlu penjabaran di level Peraturan Pemerintah.
“Tahapan-tahapan
itu belum termasuk proses kegiatan yang dilaksanakan oleh honorre yang
menyangkut persyaratan-persyaratan sebagai bahan seleksi administrasi,” kata
Rudhi.
Meski
perjalanan yang cukup panjang, para honorer kategori 2 agar tetap bersabar dan
menghormati proses yang tengah berjalan.
Forum
sendiri hingga saat ini belum menerima informasi berapa kouta pengangkatan kategori
2 untuk Kabupaten Subang.“Belum masih nunggu peraturan dari pusat untuk diverifikasi
kembali,” pungkasnya.
Demikianlah
informasi tentang pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS masih jauh karena masih
menunggu persetujuan dari Persiden Jakowi. Semoga RUU ini bener2 mendapat
disposisi dari persiden agar nasib honorer akan bisa menjadi CPNS. Semoga info
bermanfafat.