Budilaksono.com...Salam
Inspiratif,Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Dalam pelaksanaan UN, US dan USBN tahun 2017 maka
diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2017 tentang
penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Belajar dari Satuan
Pendidikan.
Permen
Kemdikbud Nomor 3 tahun 2017 ini
diterbitkan untuk meningkatkan mutu penilaian pemerintah dan satuan pendidikan
serta mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional melalui
UN dan USBN.
Isi secara singkat
Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yakni sebagai berikut :
Pasal 1 tentang seluruh
satuan pendidikan dari SMP/MTs sederajat sampai SMA/MA/SMK sederajat harus
melaksanakan UN,US dan USBN melalui petunjuk POS UN, POS USBN dan POS US. Harus
saling koordinasi dari kemdikbud, Pemerintah pusat, Pemda/pemkot danpemprov
dengan terlaksanan UN,US dan USBN 2017.
Pasal 2 tentang penilaian
Hasil belajar dari pemerintah pusat melalui UN dan Kompetensi keahlian SMK/MAK,
sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US
dan USBN. Ini berlaku untuk seluruh kurikulum sekolah.
Pasal 3 tentang UN dan US
diikuti oleh semua sekolah dari jenjang SMP sederajat sampai SMA/SMK sederajat.
Sedangkan USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik SPK Satuan pendidikan
kerjasama)
Pasal 4 tentang persyaratan
peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US dan USBN yakni terdaftar
pada semester akhir dan memiliki laporan lengkap hasil belajar dari semester
satu sampai lima dan SKS bagi sekolah yang menerapkan. Begitu pula pada
pendidikan kesetaraan dalam mengikuti UN harus lenhkappenilaian hasil belajar
pada pendidikan kesetaraan.
Pasal 5 tentang peserta
didik formal wajib mengikuti paling sedikit satu kali UN US dan USBN. Sedangkan
pendidikan nonformal wajib mengikuti paling sedikit satu kali UN dan US. Habi
yang belum tuntas yang distandarkan berhak mengulang UN untuk memenuhi
pencapain SKL.
Pasal 6 tentang peserta didik
berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
Pasal 7 tentang Peserta yang
mengulang UN meliputi jenjang SMA//MA/SMALB,SMK/MAK dan Paket C. Peserta didik
yang berhalangan dapat mengikuti UN susulan disertaai dengan bukti yang sah.
Pasal 8 tentang peserta
didik yg mengikuti UN mendapatkan SHUN yang mencakup biodata siswa dan nilai
hasil UN dengan katagori SB,B,C dan K.
Pasal 9 tentang pelaksanaan
UN dilakukan melalui UNBK dan UNB Kertas
Pasal 10 tentang satuan
pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada
kementerian untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
Pasal 11 tentang Kisi-kisi
UN, US dan USBN berdasarkan kriteria pencapaian SKL, standar isi, da kurikulum
yang berlaku.
Pasal 12 tentang satuan pendidikan formal penyusunan naskah
soal US berdasarkan kisi-kisi US
Pasal 13 tentang naskah USBN
terdiri 20%-25% soal dari kemdikbud dan 75%-80% soal dari MGMP dibawah
koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
Pasal 14 tentang penyiapan
dan penggadaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan. begitu pula
pendidikan kesetaraan.
Pasal 15 tentang Pengadaan
dan distribusi bahan UNB Kertas dari Pemerintah ditetapkan dengan peraturan.
Pasal 16 tentang biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan
Pemda/pemprov. Dan dalam pelaksanaan UN tidak boleh ada pungutan. Biaya
pelaksanaan US dan USBN bersumber dari APBN,APBD dan anggaran santuan pendidikan
yg bersangkutan yang sah sesuai peraturan UU.
Pasal 17 tentang
Pemerintah,Pemda/pemprov dan satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi
UN,US,dan USBN.
Pasal 18 tentang kriteria
kelulusan Peserta didik meliputi menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
nilai sikap/perilaku baik dan lulus ujian satuan pendidikan/lulus KKM mapel.
Pasal 19 tentang penjabaran dari pasal 18.
Pasal 20 tentang seluruh
sekolah dan lembaga baik formal dan nonformal wajib menjaga kejujuran,
kerahasian,keamanan, dankelancaran pelaksanaan UN,US dan USBN. Bila ada yang
melanggar akan kena sangsi sesuai dengan ketentuaan per UU.
Pasal 21 tentang POS UN
ditetapkan oleh BSNP, POS US ditetapkan oleh satuan Pendidikan dan POS USBN
ditetapkan oleh dirjen terkait.
Pasal 22 tentang POS US
dilaporkan kepada dinas pendidikan Pemda/pemkot/pemprov dan wilayah kemeterian
agama prov/kab/kota sesuai kewenangnya.
Pasal 23 tentang pencabutan
peraturan mendikbud sebelumnya
Pasal 24 tentang penetapan
peraturan mendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikianlah
informasi tentang 24 pasal peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang
pencapaian hasil belajar. Permendikbud ini ditetapkan pada tanggal 10 januari
2017. Semoga rangkuman penjelasan dari per pasal-pasal akan memberikan
kemudahan bapak ibu guru dalam memahami permendikbud nomoer 3 tahun 2017. Semoga
info bermanfaat. Lebih lenngkapnya dapat diakses DI SINI