Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas. Kementerian Agama pada akhir 2016 sudah menerbitkan keputusan Nomer
7381 tahun 2016 tentang petunjuk Teknis BOS pada madrasah tahun anggaran 2017.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional
melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar dan dalam
rangka akuntabilitas pelaksanaan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2017maka dipublikasikan petunjuk penggunaan BOS 2017 ini. Dengan landasaan
inilah segera diputuskan oleh Dirjen Pendis mengenai Petunjuk teknis BOS
Madrasah 2017.
Melalui
program kerja pemerintah dalam bentuk BOS untuk 49.337 madrasah yang dialokasi
oleh DIPA Dirjen Pendis tahun anggaran 2017, diharapkan dengan anggaran yang
besar ini dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Maka semua
Madrasah mendapatkan ijin operasional dana BOS.
Pada
implementasi BOS, semua madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan kepada
orangtua/wali murid. Madrasah melalui komite dapat menerima sumbangan dari
masyarakat dan orangtua/wali murid yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya
yang diperlukan oleh madrasah.
Pada
petunjuk teknis BOS 2017 ini diatur semua dari pendahuluan, implementasi, organisasi
pelaksana, mekanisme pelaksanaan, penggunaan dana dan monitoring dan supervisi.
Penggunaan
BOS 2017 untuk madrasah meliputi : Pengembangan
perpustakaan, Kegiatan
dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Kegiatan
pembelajaran dan ekstrakulikuler siswa, Pembelian
bahan-bahan habis pakai, Layanan
dan Jasa.
Kemudian seterusnya Rahab
ruang kelas atau perawatan madrasah, Pembayaran
honorarium bulanan Guru, Bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS, Pengembangan
Profesi guru dan tenaga kependidikan, Membantu
siswa miskin dan Pembiayaan
Pengelolaan BOS
Demikianlah
informasi Petunjuk Teknis BOS 2017 untuk madrasah. Sempga dengan terbitnya
Surat keputusan dari Dirjrn Pendis ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh
madrasah baik negeri dan swasta diseluruh Indonesia. Semoga info bermanfaaat.
Lebih lengkap Petunjuk Teknis BOS tahun Anggaran 2017 untuk madrasah dapat klik
DI SINI