Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pada tahun 2017 masih diberlakukan adanya
moratorium CPNS. Maka oleh sebab itu setiap kabupaten akan mengadakan pegawai
kontrak untuk menutupi kekurangan pegawai. Tenaga Kontrak biasanyadiambi dari
seleksi tenaga honorer yang ada.
Begitu
pula yang terjadi di Kota Bekasi melalui info dari Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) sedang melakukan veriifikasi ulang
ribuan tenaga honorer, yang sebagian besar merupakan guru. Validasi data
honorer ini terkait persyaratan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK).
Kabid
Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, kami masih
melakukan verifikasi sejak 24 Januari lalu. Rencananya dari jumlah tenaga
honorer 2.861 akan disortir, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang
telah ditetapkan sebelum diangkat jadi TKK.
Menurut
Yekti, untuk diangkat menjadi TKK ada beberapa persyaratan yang harus
benar-benar dipenuhi para tenaga honorer tersebut.
Persyaratan sebagai tolak
ukur verivikasi tenaga pendidik tersebut adalah :
- Para
guru itu harus memiliki surat perintah mengajar jadi guru honorer murni dari
kepala sekolah tempat mereka mengajar.
- Memiliki
daftar hadir selama satu tahun
- Memiliki
jadwal kegiatan mengajar
- Memiliki
surat pengangkatan tenaga honorer murni bermaterai 6.000
- Memiliki
surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai
6.000.
Proses
verifikasi guru honorer dilakukan bertahap tiap kecamatan. Adapun, paling
lambat para guru honorer melakukan verifikasi besok, 27 Januari esok hari. Setelah
proses verifikasi yang dilakukan BKPPD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat
selesai, data itu lantas diserahkan ke kantor Wali Kota Bekasi.
Keputusan
pengangkatan langsung dari keputusan
akhir ada di kepala dan sekretaris daerah. Verifikasi itu menjawab aksi demo
yang dilakukan ratusan guru honorer yang terjadi pada Senin (23/1) lalu. Para
guru honorer itu mengaku hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.
Sementara
itu, anggota Komisi IV Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan pengangkatan
status guru honorer jadi guru TKK sangat mendesak. Apalagi, saat ini banyak
guru honorer itu telah mengabdi lebih dari lima tahun.
”Dengan
kondisi seperti ini wajar bila kepala daerah punya kebijakan seperti itu, mata
anggaran kegiatan pun harus ada yang dialokasikan untuk menggaji pendidik
honorer yang sebentar lagi statusnya akan dinaikan menjadi tenaga kontrak,”
terangnya. (Sumber : jawapos)
Demikianlah
informasi tentang pengangkatan tenaga kontrak dari ribuan hononer guru di Kota
Bekasi. Semoga informasi ini akan mengubah nasib tenaga honorer lebih baik.
Semoga info bermanfaat.