Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak Ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Mendikbud prioritaskan UN berbasis Komputer
tetapi tidak seluruh sekolah harus lakukan UNBK. Karena ada beberapa kriteria
yang disampaikan yang harus melaksanakan UNBK sendiri maupun UNBK bergabung.
Maka
Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak boleh memaksakan kehendak bila sekolah
tersebut belum layak mengikuti UNBK gabungan karena jarak yang lebih dari 5
kilometer. Seperti yang kami dapat informasi dari Kepala Sekolah SMKN 6 Tebo
bahwa seluruh SMK harus lakukan UNBK mandiri dan UNBK gabungan. Demikianlah informasi
yang didapatkan kepala sekolah dari ketua MKKS Kabupaten Tebo dari hasil Rapat Di
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Inilah
tiga pertimbangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang kami terima dari info kepala sekolah SMKN 6 Tebo, Kenapa di Provinsi Jambi
Harus Melaksanakan UNBK karena ada Tiga
yang ditawarkan yakni UNBK mandiri, UNBK gabungan dan UNBK (Kertas) daerah 3T. Karena Propinsi tidak ada Daerah 3T maka sekolah harus melaksanakan UNBK Mandiri dan UNBK gabungan. Termasuk Kabupaten Tebo
Inilah
yang menjadi pertanyaan kami sebagai guru ? Dasar ketentuan/persyaratan berlaku apakah dari dua pertimbangan yang dipilih oleh
Dinas Pendidikan Provinsi untuk pelaksanaan UNBK Mandiri dan UNBK gabungan? Harusnya Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mepertimbangankan
lokasi daerah sekolah tersebut dan menghormati keputusan dari mendikbud dalam
Surat Edaran nomer 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017.
Salah satu poin di Surat Edaran nomer 1 tahun 2017 ini yakni
sekolah yang belum bisa laksanakan UNBK mandiri dapat bergabung ke sekolah yang
laksanakan UNBK dengan jarak maksimal 5 Km. Jarak SMKN 6 Tebo bila harus bergabung ke sekolah
yang laksanakan UNBK (SMKN 2 Tebo) adalah 20 Km. Alangkah jauhnya?
Apakah hasil rapat
tersebut itu sudahkan keputusan final dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
untuk kami SMK ? Mohon dipertimbangan kembali keputusannya melihat lokasi kami
yang sangat jauh dari sekolah UN Berbasis Komputer. Sekolah SMKN 6 Tebo siap laksanakan UNBK (UN
berbasis Kertas). Bila tetap dipaksakan UNBK gabungan dengan keterpaksaan kami
ya ikut saja. Kami hanya memikirkan anak kami dengan jarak yang jauh ini.
Di bawah ini adalah solusi
dari mendikbud Muhadjir Effendi tentang UNBK (komputer) sebagai pertimbangan
kembali Dinas pendidikan Provinsi Jambi
Sebagaimana
laman dalam kemdikbud.go.id Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut Mendikbud kembali
menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan
melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ada
beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.
Surat
Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran
2016/2017 dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut
dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas
lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.
Kemudian
sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat
melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat
pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer.
Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman
http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan
proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah pelaksana UNBK.
Dalam
Surat Edaran tersebut, Mendikbud juga
mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, agar dapat membantu
pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum
memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana
UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di
wilayahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui
laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .
Kemudian
untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah,
madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal
pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan
dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk
SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017.
Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi
untuk masalah kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan
berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua
akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.
Demikianlah
informasi tentang penegasan kemendikbud tentang sekolah yang siap lakukan UNBK
Mandiri dan UNBK gabungan sesuai SE nomer 1 tahun 2017 tentang pelaksanan UN
tahun pelajaran 2016/2017. Semoga informasi menjadi pertimbangan dinas
pendidikan Provinsi Jambi bagi sekolah yang lokasinya lebih dari 5 kilometer
yang sesuai yang diamnahkan kemdikbud. Semoga info bermanfaat.