Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Kemendikbud terbitkan permendikbud no 75 tahun
2016 tentang komite sekolah. Sekolah dapat menggalang dana beruba sumbangan dan
bantuan melalui Komite sekolah.
Dengan
terbitnya permendikbud ini ditanggapi beragam oleh sejumlah orang tua/wali
murid.
Inilah
tanggapan wali murid dari NTT.
Wali
murid di salah satu SMAN di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mertyn Rere (30)
mengaku khawatir dengan terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, aturan
tersebut justru memberikan dasar bagi suatu sekolah melakukan pungutan terhadap
orang tua/wali murid.
"Sekolah di mana-mana, kalau ada
kelonggaran melakukan pungutan, otomatis akan melakukan pungutan berlebuhan itu
yang dikhawatirkan,” tuturnya
Wali
murid dari Marta Bule itu mengatakan, selama ini sekolah telah melakukan
pungutan terhadap orang tua murid, kendati ada aturan yang melarangnya.
Sehingga, ia menilai aturan ini justru dapat membebaskan dan melagalkan
melakukan pungutan. "Sekolah otomatis punya wewenang," jelasnya.
Ia
meminta pemerintah menyiapkan sanksi tegas terhadap sekolah yang tetap
melakukan pungutan. Sebab, ia mengatakan, tidak semua daerah patuh terhadap aturan
pemerintah pusat.
Kemudian
tanggapan orang tua/wali murid dari DIY
Menurut
orang tua murid Ayunda Pratiwi Kusumaningrum, Sukismiyati mengaku tak khawatir
dengan terbitnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016."Tak keberatan. Asalkan
(sumbangan) posnya tepat sesuai apa yang diinginkan dari sekolah itu. Harus
transparan," kata dia.
Orang
tua murid kelas XI SMA Karangmojo, Gunung Kidul, DI Yogyakarta itu beranggapan,
tidak ada sekolah yang dapat maju tanpa topangan dana yang cukup. "Tanpa
adanya topangan dana yang cukup tak mungkin sebuah sekolah bisa fasilitasi
berbagai macam kegiatan pendidikan," jelasnya.
Ia
mencontohkan, tidak semua sekolah bisa mengandalkan dana BOS untuk kegiatan
sekolah misalnya untuk pelajaran tambahan. Ia meyakini, aturan yang
memberbolehkan Komite Sekolah menggalang dana berupa bantuan dan sumbangan tak
akan memberatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu.
"Selama
ini gerakan sekolah transparan, tak pernah ada pungutan yang memperberat oang
tua. Selama ini misal ada mau ada pungutan, kita berkumpul dulu,"
jelasnya. (Sumber : Republika)
Demikianlah
tanggapan yang beragam dari wali murid dengan terbitnya permendikbud tentang
komite sekolah. semoga sekolah dengan adanya komite sekolah akan mendukung
kebijakan sekolah agar lebih baik. Terpenting komite sekolah tidak orogansi
terhadap sekolah. Komite harus mampu menepatkan sebagai mitra sekolah. Semoga
info bermanfaat.