Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK
dari kabupaten/kota ke provinsi termasuk guru, maka pemerintah tidak serta
merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Semua guru baik PNS dan Non PNS juga
diserahkan ke Provinasi. Demikian yang disampaikan oleh Dikdasmen Hamid
Muhammad.
Sementara
itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses
pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan,
tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena
anggarannya di daerah sudah klir.
Menteri
Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. “Saat
ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN
Perubahan. Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar
dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya Tjahjo.
Pada
tempat terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sejatinya telah
menyalurkan dana alokasi umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2017 ke 542 daerah provinsi, kabupaten dan kota pada akhir
Desember 2016.
Secara
terperinci jumlah DAU yang sudah digelontorkan tersebut mencapai Rp 32,8
triliun. Jumlah tersebut mencapai 7,99 persen dari total pagu DAU dalam APBN
2017 sebesar Rp 410,8 triliun. Kebutuhan penyaluran DAU per bulan seharusnya
mencapai Rp 34,2 triliun dengan total pagu Rp 410,8 triliun tersebut.
Menurut
Boediarso menjelaskan, persoalan DAU dari Kemenkeu telah tuntas seiring dengan
pencairan ke sejumlah daerah tersebut. Adanya
persoalan belum diterimanya gaji oleh guru-guru lebih pada proses di pemerintah
daerah masing-masing dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam
APBN 2017, total pagu transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 764,9
triliun, terdiri atas transfer ke daerah Rp 704,9 triliun dan dana desa Rp 60
triliun. Dibanding APBN Perubahan 2016, pagu dana desa naik Rp 13 triliun dan
transfer ke daerah turun Rp 24 tilliun. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang TPG 2017 guru Honorer dan PNS sudah Harus Dicairan karena
dana dari kementerian keuangan sudah dikirim ke daerah masing-masing. Semoga yang diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh seluruh guru pencairan TPG 2017 segera terwujud. Semoga
info bermanfaat.