Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Komite Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan
revitalisasi Komite Sekolah.
Salah
satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang
dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan,
bukan pungutan. Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat
untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di
sekolah.
“Kalau
ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai
Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat
layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber
Pungli,” ujar Daryanto saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin
(16/1/2017).
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, berikut daftar kanal pelaporan dan informasi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
- LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi Ombudsman Daerah
Daryanto
mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah
dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas
pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi
penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
Pengawas
Sekolah bisa mengawasi kegiatan-kegiatan pendidikan yang dijalankan sekolah,
apakah kegiatan tersebut relevan dan terbukti ada hasilnya. Begitu pula dengan
penggunaan dana pendidikan di sekolah. Pengawas Sekolah harus bisa jeli dalam
melihat laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dan penggunaan dana oleh
Komite Sekolah.
“Nanti
akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan
Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang
bersangkutan. Jadi seperti Pakta Integritas,” ujar Daryanto.
Selain
itu, ia juga mengimbau inspektorat daerah untuk ikut mengawasi dana pendidikan
di daerahnya masing-masing. “Untuk teknis pengawasan yang detil di sekolah
harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu
Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan,”
katanya.
Begitu
juga yang disampaikan oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina
Muliana Girsang. Ia menuturkan, perlu adanya peran serta masyarakat dalam
penggalangan dana maupun pengawasan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia
berharap pemerintah daerah, sekolah, dan Komite Sekolah bisa transparan dalam
laporan keuangan dana pendidikan.
“Saya
harap pemerintah daerah dan sekolah bisa transparan menyampaikan ke masyarakat,
berapa dana BOS yang diterima dari pemerintah, dan digunakan untuk apa saja.
Untuk Komite Sekolah, laporan pertanggungjawaban harus dilaporkan ke orang
tua/wali dan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi,”
ujar Chatarina