Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pemerintah mengimbau agar guru berstatus PNS dan
PPPK harus mengajar di sekolah negeri dan bagi yang mengajar diswasta harus
pindah ke negeri.
Menurut
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.
Ini
sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian
PNS ada di instansi pemerintah.
"Bagi
guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah
ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB
Syamsul Rizal, Minggu (15/1).
Dia
menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari
PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di
instansi pusat maupun daerah.
"Guru
PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau
menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang
Disiplin PNS," ucapnya.
Berapa
guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih
dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengembalian
guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah
negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (Sumber : jawapos)
Demikianlah
informasi tentang himbauan Kemenpanrb untuk guru PNS agar berpindah dari
sekolah swasta ke sekolah negeri. Semoga info bermanfaat.