Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada
bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan kemudahan dalam
beraktivitas. Setiap daerah mempunyai masalah yangberbeda dalam hal berhubungan
dengan honorer.
Begitu
dengan Provinsi DKI. Honorer baik guru dan penjaga sekolah pada tahun 2016
digaji oleh pemerintah provinsi. Pada pada tahun 2017 ini juga sama.
Kabar
yang berkembang dikalangan guru honorer dan penjaga sekolah yang akhirnya membuat
ribuan guru honorer dan penjaga sekolah di DKI Jakarta resah.
Pasalnya,
upah minimum provinsi (UMP) Rp 3,1 juta yang mereka rasakan, tidak bisa
dinikmati lagi lantaran persyaratannya makin berat.
“Ada
ribuan guru honorer, penjaga sekolah, dan operator tengah gelisah. Padahal kami
baru saja merasakan kebahagiaan menikmati gaji setara dengan UMP Rp 3.1 juta.
Namun,
gaji Rp 3,1 juta ini hanya bisa kami nikmati sampai 31 Desember 2016 sesuai
masa kontrak,” ungkap Nurbaiti, pengurus Forum Honorer Kategori Dua Indonesia
(FHK2I).
Nurbaiti
mengatakan, honorer yang akan memperpanjang kontrak PHL (petugas harian
lapangan) dengan penghasilan UMP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di
antaranya masalah analisa jabatan (anjab) dan aturan KTP yang mewajibkan harus
DKI, linear ijazah.
“Kami
akui itu hak kepada SKPD. Namun, janganlah memberatkan honorer. Harapan kami
honorer baik guru atau pun tenaga kependidikn bisa UMP semua. Kalau pun
APBD-nya tidak mencukupi, paling tidak yang kemarin dapat UMP di 2016 bisa
merasakan kembali di 2017,” harap Nurbaiti menyampaikan aspirasi
rekan-rekannya. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang kelesahan yang dialami oleh guru honorer dan penjaga sekolah
karena tidak dapat menikmati gaji UMP Pemprov DKI tahun 2017. Semoga info
bermanfaat.