Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. POS UN dan POS USBN tahun 2017 sudah diterbitkan.
Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2016/2017.
Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama
Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT).
Kemudian Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan
/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
POS
UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT).
Kemudian Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program
Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk SPK tidak
harus mengikuti USBN