Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan
tenaga kependidikan semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas. Pemerintah
daerah untuk mendisplinkan PNS dilakukan beberapa cara ada yang yang diberikan
tujangan tambahan ada yang tunjangannya dipotong.
Salah
satu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan membuat aturan baru terkait
pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepawa pegawai. Ini dilakukan
oelh kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kinerja dan membenahi
kedisiplinan pegawai.
Pada
ketentuan tersebut, pembayaran TPP akan diberikan berdasar jumlah kehadiran
pegawai. Jadi, jika pegawai malas atau kerap tidak masuk tanpa keterangan
jelas, TPP akan dipangkas.
Menurut
sekretaris Kabupaten Irawansyah mengatakan TPP pegawai akan dibayarkan
berdasarkan jumlah kehadiran. Dengan hitung-hitungan jika ada PNS yang tidak
masuk tanpa keterangan, TPP-nya akan dipotong seratus persen. Namun, jika dia
terlambat akan dipotong 50 persen.
Agar
aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap kantor akan dijaga petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP). Petugas tersebut yang akan menulis absen pegawai yang
hadir ke kantor tempatnya bekerja.
“Selesai
absen daftar hadir akan segera dibawa langsung oleh Satpol PP yang bertugas
untuk dilaporkan,” sebutnya.
Di
tempat terpisah, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pegawai di
lingkungan Pemkab Kutim seharusnya wajib bersyukur. Karena beberapa daerah ada
pengurangan gaji, honor, dan insentif karena defisit.
Pemkab
Kutim tidak melakukannya. Kutim dia meminta seluruh pegawai benar-benar
meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Sebagai
pegawai kami berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban. Dan perlu dipahami
bahwa hanya Kabupaten Kutai Timur yang gaji pegawainya tidak dikurangi. Jadi,
kebijakan pemerintah ini harus dibarengi dengan kinerja yang baik oleh semua
pegawai, karena sudah mendapat gaji, honor, dan insentif secara maksimal,” ujar
Kasmidi. (Sumber : jawapos).
Demikanlah
informasi tentang aturan yang mengikat yakni
bila bolos TPP tidak diberikan sebanyak 100 persen dan bila terlambat di potong
50 persen. Semoga dengan langkah ini akan memberikan sifata jera kepada seluruh
pegawai terutama PNS. Semoga info bermanfaat.