Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pada tahun 2017 berdasarkan Juknis BOS, hal yang
harus diadakan baik BOS SD/SMP sederajat
, BOS SMA sederajat dan BOS sederajat berbeda-beda sesuai kebutuhan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
1. Inilah
penggunaan dana BOS 2017 untuk SD/SMP Sederajat
2. Larangan
Penggunaan dana BOS 2017 untuk SD/SMP sederajat
3. Penggunaan
dana BOS 2017 untuk SMA sederajat
4. Pengunaan
dana BOS 2017 untuk SMK sederajat
5. Larangan
Penggunaan dana BOS 2017 untuk SMA/SMK sederajat
Demikianlah
informasi tentang batasan penggunaan dan larangan dana BOS 2017 untuk sekolah.
semoga denfan informasi ini akan mepermudah sekolah dalam penggunaan dana BOS
dan jangan digunakan untuk yang dilarang. Semoga info bermanfaat.