Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. BKN menerbitkan siaran pers tentang belum ada
regulasi yang mengakomodir tenaga honorer Swasta menjadi PNS.
Ini
diterbitkan menanggapi sejumlah perwakilan guru swasta makassar dalam wadah
Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) yang
mepertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru Swasta menjadi PNS
. Mereka meminta adanya regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta
menjadi PNS tampa seleksi dan kualifikasi.
Menjawab
dari tuntutan tersebut BKN berpedoman pada PP nomor 48 tahun 2005 tentang
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, pp 43 tahun 2007 tentang perubahan
atas PP 48/2015, dan PP 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 48/2005
masih sebatas tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
BKN
mengatakan yang perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer
adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah
dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkungan
pemerintah baik pusat maupun daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir
dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.
Pemerintah
untuk memberikan kesejahteraan guru swasta dari sejak dulu sudah menetapkan
kebijakan in passing dan sertifikasi guru yang tidak hanya diikuti oleh guru
berstatus PNS tetapi juga disediakan bagi giri yang bekerja di Swasta-swasta.
Demikanlah
informasi tentang jawaban dari pemerintah terhadap status guru honorer swasta.
Ditegaskan tidak ada guru honorer swasta diangkat PNS. Semoga informasi ini
menjadi pertimbangan guru dalam mengabdi. Semoga info bermanfaat. Dan Info
lebih lengkap dapat diakses DI SINI