Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan kemudahan
beraktivitas.
Rencananya
lulusan pada tahun 2017 Ijazah Perguruan Tinggi mengunakan Penomoran Ijazah
Nasional (PIN) agar tidak perlu adanya ligalisisr lagi. Demikianlah yang
disampaiakan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir
Menurut
Nasir mengatakan wajib PIN akan membuat nanti tak perlu ada lagi legalisir
ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu
lulusan yang akan diterimanya, mereka tinggal mengeceknya ke Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik
(SIVIL). Formula ini juga akan mencegah masalah ijazah palsu.
Nasir
memastikan jika pemerintah mendapati ada jual beli ijazah, maka perguruan
tinggi penerbit ijazah palsu akan lansung ditutup.
Tahun
2017, Kemristekdikti juga menerapkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LL-DIKTI). Menurut Nasir perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah
Kopertis I lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam
provinsi.
Diinformasikan
pada tahun 2016 yang lalu, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di
antaranya PTS dan ini menjadi pelecut PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.
Penilai publikasi ilmiah di PTS harus ditingkatkan karena hal itu membantu
penelitian di Tanah Air.
Nasir
juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau
akademi adalah keterbatasan dosen. Dia berjanji akan bekerjasama dengan
industri untuk mengatasi masalah itu.(sumber : antaranews)
Demikianlah
informasi tentang penomoran Ijazah Nasional yang rencananya akan diterapkan di
perguruan tinggi. Semoga dengan langkah ini akan memperbaiki pelayanan dan
memberikan kemudahan kepada lulusan perguruan tinggi tak perlu repot-repot
harus ligalisisr bila diperlukan. Semoga info bermanfaat.