Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari
kabupaten/kota ke provinsi termasuk guru, maka pemerintah tidak serta merta
membuat guru non-PNS diberhentikan. Semua guru baik PNS dan Non PNS juga
diserahkan ke Provinasi. Demikian yang disampaikan oleh Dikdasmen Hamid
Muhammad.
Hamid
mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS
di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk
pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.
Sementara
itu, Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir nasib guru SMK/SMA non
PNS karena akan dapat TPG
Sumarna
menjelaskan gajinya guru PNS sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU)
kabupaten/kota ke provinsi. Dan TPG non
PNS pada tahun 2017 ini juga sudah dialokasikan. Dana ini sudah adan di
Kemendikbud. Alokasi dana guru non PNS
Rp. 1,4 Triliun untuk 61 ribu orang.
Sedangkan
masalah gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab
selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah
provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejak
rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah
mengalami kekurangan guru.
Inilah Alokasi TPG
2017 disiapkan oleh Kemendikbud :
Guru PNS :
SMA
: 146.440 orang (Rp 6,356 triliun)
SMK
: 82.734 orang (Rp 3,590 triliun)
(mekanisme
melalui dana transfer daerah)
Guru Non PNS:
SMA
: 27.051 orang (Rp 621 miliar)
SMK
: 34.432 orang (Rp 791 miliar)
(mekanisme
dari Kemendikbud ke guru)
Sumber
: Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
Pada
tempat terpisah, sebagaimana dalam laman jawapos Dirjen Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski
pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan
berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan.
Status
guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi dan sepanjang
dibutuhkan. Bila pemerintah provinsi tidak mampu membayar maka pemerintah kabupaten/kota
diperbolehkan memberi bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan.
Hal
ini sesuai dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun 2016, sebagai
pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. “Ditambah juga dengan
perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah
provinsi,” imbuhnya.
Demikianlah
informasi tentang alokasi TPG 2017 bagi guru Honorer SMA/SMK. Semoga informasi
ini menjadi kabar yang baik bagi seluruh guru baik honorer. Semoga info
bermanfaat.