Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo mengadakan
sosialisasi daan diskusi dengan penerapan Perpres RI nomor 87 tahun 2016
tentang pungli. Dalam kegiatan sosialisasi ini mengundang seluruh SMP dan
SMA/SMK di Kabupaten tebo.
Pelaksanaan
kegiatan ini pada Selasa, 20 Desember 2016 di aula Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Tebo. Diskusi
ini di ikuti oleh sekolah Negeri dan Swasta yang terdiri dari lebih 50 kepala
sekolah SMP atau mewakili dan 30 SMA/SMK. Selain itu juga dihadiri oleh
pengawas maupun UPTD.
Sosialisasi
dan diskusi ini dibuka langsung oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Zulkifli yang didampingi oleh sekdis Triyana. Pada sosialisasi ini menggudang
pembicara dari Polres Tebo dan departemen Pengadilan.
“Tujuan
dilakukan sosialisasi ini agar bapak ibu kepala sekola, pengawas dan UPTD
seluruh Kabupaten Tebo agar mengetahui apa itu pungli/ pungutan liar serta dalam
melakukan kegiatan atau tindakan harus dimusyawarahkan dengan berpedoman pada
rambu-rambu pp nomer 87 tahun 2016,”terangnya
Selanjutnya
setalah pembukaan langsung pembicara pertama dari Polres Tebo atau mewakili tentang sosialisasi
penerapan Perpres No.87 tahun 2016 di Institusi Pendidikan. Kemudian
dilanjutkan dengan diskusi yang menerima masukan dan tangggapan.
Pembicara
kedua dari departemen Pengadilan mengatakan, arti pungli beda tipis dengan tidak pungli. Bahwa pungli yang dilakukan
oleh institusi sangat berkaitan dengan pengadilan bila sekolah sudah kena ranah
hukum.
Selama
ini banyak masyarakat salah menafsir pungli.
Bahwa adanya pungutan disekolah itu adalah pungli itu pengertian yang
salah kaprah harus diluruskan.
“Pungutan disekolah
baik itu Komite dan pungutan lain yang sudah disepakati oleh dua belah pihak
atau dikomunikasikan atau dirapatkan itu bukan termasuk pungli, “Jelasnya
pembicara dari Pengadilan Tebo
Maka
hati-hati pihak sekolah dalam menggunakan uang negara. Tetapi dalam
kehati-hatian juga berlebihan yakni melarang siswa membawa buku pedoman siswa
untuk dibawa kerumah untuk dipelajari serta mengerjakan PR. Bagaimana siswa
akan belajar bila buku tidak punya.
Pembicara
dari Pengadilan Tebo menambahkan bagi sekolah yang menerima grafiti/sumbangan dari pihak kedua atau
orang lain lebih dari Rp. 500.000 wajib melaporkan kepada pengadilan.(Sumber :
Juragan Kuncimedia)
Demikianlah
informasi tentang sosialisasi PP pungli di institusi Pendidikan Kabuapten Tebo.
Semoga dengan pemaparan yang dijelaskan oleh pembicara baik dari Polres dan Pengadilan memberikan pencerahan kepada kepala sekolah
SMP,SMA dan SMK. Semoga info bermanfaat.