Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas.
Pemerintah
merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor
SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21
November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga
menteri pada 14 April 2016.
Revisi
tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang
menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari
libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya
hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di
samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari
juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2
Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula
23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.
Berikut
rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu,
1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu,
28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa,
28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat,
14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin,
24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin,
1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis,
11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis,
25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis,
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin,
25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis,
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat,
1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis,
21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat,
1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin,
25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut
rinciannya:
- Senin,
2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat,
27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa,
26 Desember, Hari Raya Natal
Demikianlah
informasi tentang revisi hari libur dan cuti tahun 2017. Semoga informasi ini
bermanfaat.