Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pengelolaan dana BOP dan BOS pada tahun 2016
terakhir harus dilakukan paling lambat pada
akhir tahun 2016. Ini batas yang
diberikan keseluruh Sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Begitu
juga yang dilakukan oleh sekolah SD,SMP,SMA, SMK dan SDLB Negeri di Jakarta.
Berdasarkan
Surat Edaran Nomor : 135/SE/2016 tentang pengelolaan dana operasional sekolah
(BOS) pada sekolah negeri sebagai tidaklanjut dari Surat Edaran Dinas
Pendidikan DKI nomor 129/SE/2016 tertanggal 9 Desember 2016 dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, seluruh penggunaan
dana BOS tahun anggaran 2016 disekolah anda agar dilakukan paling lambat hari
Kamis tanggal 29 Desember 2016.
Kedua, sisa dana BOS yang
masih ada direkening giro akan di lakukan penarikan/pemiindahbukuan secara
otomatis oleh bank DKI ke rekening Dinas Pendidikan provinsi DKI pada hari
Kamis tanggal 29 Desember 2016 pukul 16.05 WIB.
Ketiga, selanjutnya sisa
dana BOS tersebut akan disetorkan/ dipindahbukukan oleh bendahara pengeluaran
Dinas Pendidikan ke rekening kas Daerah
Demikianlah
surat Edaran tentang batas penggunaan terkakhir Dana BOS tahun 2016. Semoga sekolah yang belum
menggunakanseluruh Dana BOS untuk Sekolahnya segera diambil untuk digunakan
sesuai juknis yang ada. Demikian informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Informasi
ini bisa saja sama dengan informasi BOS
diseluruh Indonesia. Maka gunakan dana BOS seluruh sekolah untuk kepentingan sekolah
sampai benar-benar habisdan jangan sampai sisa. Bila siswa secara otomatis akan
ditarik oleh pihak bank