Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga pendidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif
Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.
Menurut
Arif Wibowo mengatakan, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk
menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas,
dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5
tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai.
Pengaturan
mengenai PNS sebelumnya mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999.
Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun
2014.
Dan
menurut Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih, harapannya agaknya
terjawab dalam revisi UU ASN oleh DPR RI bulan Desember 2016. Sebagaimana draf
revisi UU ASN yang diterima oleh Detik.com, nantinya pemerintah tidak boleh
melakukan pengadaan tenaga honorer, ptt, pegawai tetap non-pns dan tenaga kontrak
Wakil
Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Permasalahan
tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS. Dengan
diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS
dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam
draf revisi UU ASN sebagaimana diperoleh dalam laman detik.com, memang tak
disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa
pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A dan pasal
135A.
Inilah
Draf Revisi UU ASN Desember 2016 oleh DPR RI :
Pasal
131A
- Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang
bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan
sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara
langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi
berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka
yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional,
administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan,
penelitian, dan pertanian.
- Pengangkatan
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa
kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh
sebelumnya.
- Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
- Dalam
hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga
kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Pasal
135A
- Pengangkatan
tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan
pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak. (Sumber : detik.com)
Demikianlah
informasi tentang darf revisi UU ASN untuk meningkatkan status Honorer dan pemerintah dilarang mengangkat honorer
lagi. Semoga darf ini disetujui oleh semua komisi DPR RI yang mengodok UU ASN
ini. Semoga revisi UU ASN berpihak kepada honorer. Semoga info bermanfaat.