Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pestadik rata-rata bersekolah dekat keluarga atau
kerabatnya. Bila keluarga pindah dari kabupaten/kota ke kabuapaaten/kota lain
maka sekolah juga ikut pindah agar tetap berlangsungnya pembelajaran.
Inilah
persyaratan pindah Rayon antara provinsi.
Misalkan
dari Propinsi Riau ke Provinsi Lainnya yakni :
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Surat Pindah
Dari Sekolah Asal
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Rapor
- 1
[Satu] Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat  Pindah Rayon yang Disahkan/
Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Misalkan
persyaratan Pindah Rayon dari Propinsi lain ke Provinsi Riau :
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Surat Pindah Dari Sekolah Asal
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Rapor
- 1
[Satu] Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat Pindah Rayon yang Disahkan/
Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Diketahui Oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Asal.
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Surat Keterangan / Rekomendasi Kesediaan Menerima dari
Sekolah Yang Dituju
Persyaratan
pindah dari luar negeri ke dalam negeri :
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Surat  Pindah Dari Sekolah Asal
- 1
[Satu] Rangkap Foto Copy Rapor
- 1
[Satu] Asli dan 2 (Dua) Rangkap Foto Copy Surat Pindah Rayon yang Disahkan/
Dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Diketahui Oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Asal
- Surat
Rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (Sumber :
dinasprov Riau)
Demikianlah
informasi tentang persyaratan pindah atau mutasi siswa dari dalam atau luar
provinsi atau sebaliknya. Semoga informasi ini menjadi alternatif putra bapak
ibu seleruh masyarakat yang siswa mau pindah ke propinsi lainnya.