Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Siswa yang mempunyai kartu KIP belum semua
mendapatkan manfaatnya. Maka diharapkan orang tua Proaktif untuk mendaftarkan
anaknya pemegang kartu PIP kesekolah.
Dengan hal tersebut, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor
21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum
Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah,
dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.
Adapun isi dari Surat
Edaran tertanggal 14 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Dirjen pendididikan
Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut :
- Kepala Sekolah agar
lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah
untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kepala lembaga satuan
pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP
yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan
kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD
dan Dikmas.
- Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah
dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP
terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
- Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong
penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal
maupun non formal.
Tujuan PIP adalah
mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di
jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta
siswa
Langkah agar siswa dapat manfaat KIP, maka orang tua siswa
melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba
ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi
Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta
pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2016,
peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp225.000/semester
(Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per
tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun)
untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya
menerima manfaat satu semester saja.
Demikianlah informasi
tentang Orang tua siswa agar daftarkan
segera pemegang KIP ke sekolah agar dapat manfaat KIP. Semoga informasi ini
segera ditindaklanjuti oleh orangtua, sekolah untuk informasikan kepada
pemegang KIP. Semoga info bermanfaat