Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru sdan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus
mengkaji kebijakan terkait pelayanan publik yang tetap berlangsung pada hari
Sabtu/Minggu. Kebijakan yang lebih diarahkan untuk pelayanan dasar tersebut
bisa diterapkan tanpa harus merugikan PNS.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman
mengatakan, pelayanan itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan
sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha.
“Tidak
semua PNS harus masuk pada hari Sabtu dan Minggu, karena dalam prakteknya bisa
dilakukan dengan sistem shift.," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).
Pola
shift maka PNS itu tetap memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi
pelayanan kepada masyarakat. Dalam sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per
minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja.
Gagasan
pelayanan publik tetap berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk
pelayanan dasar ini digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur beberapa waktu lalu. Pada
hakekatnya, pelayanan publik memang tidak boleh libur, meskipun PNS maupun
aparatur negara lainnya libur atau cuti.
Instansi
pemerintah yang sudah memberikan pelayanan publik pada hari libur sekalipun,
misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan
pelayanan Sabtu/Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan. Beberapa daerah
juga mewajibkan Puskesmas untuk memberikan pelayanan 24 jam, dan tetap buka
pada hari Sabtu/Minggu.
Demikialah
informasi tentang pengajian penerapan pelayanan
publik hari minggu/sabtu tampa merugikan PNS. Bila langkah pemerintah ini tidak
merugikan PNS bila bekerja pada hari libur di hitung lembur, dan disini
dihargainya maka mungkin mereka banyak bersedia. Semoga info ini bermanfaat.