Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta PNS lainya di
kementerian, lembaga daan pemerintah daerah semoga diberikan kemudahann dalam
beraktivitas.
Pada
seluruh PNS yang akan mengajukan untuk ijin cuti harus sesuai dengan PP yang berlaku. Aturan
Cuti PNS dan CPNS dibagi dalam empat bentuk yakni sebagai berikut :
- Pemberian
cuti alasan penting PNS
- Pemberian
cuti Tahunan Bagi PNS
- Pemberian
cuti bersalin bagi PNS
- Pemberian
cuti diluar tanggungan negara
- Pemberian
Cuti Besar PNS
Dibawah
ini adalah aturan pemberian cuti bagi PNS :
PEMBERIAN
CUTI ALASAN PENTING BAGI PNS
DASAR
HUKUM :
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
SYARAT-SYARAT:
- Untuk
persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga (setelah CPNS/PNS) Pegawai
Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
- Lamanya
cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah
persalinan.
- Untuk
mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat berwenang
yang memberikan cuti, dilampirkan surat keterangan dokter tentang usia
kehamilan 32 minggu.
- Cuti
bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang memberikan
cuti.
- Selama
menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh.
PEMBERIAN
CUTI TAHUNAN BAGI PNS
DASAR
HUKUM :
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
SYARAT-SYARAT
:
- PNS
yg telah bekerja sekurang2nya 1 Tahun secara terus-menerus berhak atas cuti
tahunan.
- Lamanya
cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
- Untuk
mendapatkan Cuti Tahunan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang pemberi cuti.
- Cuti
tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yg berwenang pemberi cuti.
- Cuti
tahunan untuk 2 Tahun dapat diberikan untuk paling lama 18 hari kerja.
- Cuti
tahunan untuk 3 Tahun dapat diberikan untuk paling lama 24 hari kerja.
- Untuk
PNS Guru/Dosen karena mendapat liburan menurut per-UU-an yang berlaku, tidak
berhak atas Cuti Tahunan.
- Membuat
Usulan dan Surat Pengantar dari Instansi yg bersangkutan.
- Cuti
Tahunan ini belum dikurangi dengan Cuti Bersama.
PEMBERIAN
CUTI BERSALIN BAGI PNS
DASAR
HUKUM :
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
SYARAT-SYARAT
:
- Untuk
persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga (setelah cpns/pns) pegawai
negeri sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
- Untuk
persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada pegawai negeri sipil
wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara.
- Lamanya
cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah
persalinan
- Untuk
mendapatkan cuti bersalin, pns yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, dilampirkan
surat keterangan dokter tentang kehamilan 32 minggu)
- Cuti
bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
- Selama
menjalankan cuti bersalin pns wanita yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh.
PEMBERIAN
CUTI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
DASAR
HUKUM :
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
SYARAT-SYARAT:
- CLTN
bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan pejabat yang bersangkutan
didasarkan untuk kepentingan dinas.
- PNS
yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena
alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cltn untuk paling lama
3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu)
tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang
berwenang memberikan cuti setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
- Permintaan
perpanjangan CLTN yang diajukan
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
- PNS
yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu
dengan segera dapat diisi.
- Selama
menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak
diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
- PNS
yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada
pimpinan instansi induknya
- Pimpinan
instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai
menjalankan CLTN berkewajiban:
- Menempatkan
dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Kepala BKN.
- Apabila
tidak ada lowongan, maka Pimpinan Instansi Induk melaporkan kepada Kepala BKN
untuk kemungkinan disalurkan penempatannya
pada instansi lain.
- Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan
PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan
kepada Pimpinan Instansi Induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak
kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Bknprovjambi)
Demikianlah informasi tentang pemberian cuti kepada PNS yang harus sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah. Semoga dengan pesyaratan aturan cuti tersebut maka mepermudahkan seluruh PNS bila akan berkeinginan untuk mengajukan cuti. Semoga bermanfaat.