Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Kabar dari Kementerian Perindustrian ingin
merekrut pensiunan pekerja industri sebagai guru di institusi pendidikan
vokasi.
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perekrutan mantan pekerja industri
adalah solusi bagi permasalahan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar dalam
sistem pendidikan vokasi Indonesia.
Sebagaimana dalam laman industri.bisnis.com, Pensiunan
pekerja industri bisa mengajar peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan dan
politeknik berdasarkan pengalaman bekerja yang nyata. Mereka juga memiliki
kemampuan yang benar-benar bisa diterapkan dalam dunia kerja. Sistem ini
diterapkan agar Indonesia maju seperti Negara Jepang. Pensiunan industri yang
bekerja sebagai pengajar atau ahli dikenal di Jepang dikenal sebagai silver
expert.
Airlangga
menjelaskan program tersebut memperpanjang usia produktif pekerja industri
selama 9–10 tahun setelah pensiun. Pekerja yang pensiun pada usia 55 tahun di
sektor industri manufaktur bisa mengajar di SMK atau politeknik hingga pensiun
pada usia 64 tahun.
Dia
menjelaskan setelah pensiunan para pensiunan akan dibekali pendidikan pedagogi
agar memiliki kualifikasi sebagai pendidik. Para pensiunan tidak perlu lagi
dibekali pendidikan soal bahan ajaran karena mereka sudah menjadi ahli di
bidang masing-masing. “Ini bisa menjadi solusi gap antara kebutuhan dan
ketersediaan pengajar. Kami akan menyuntik SMK dengan guru-guru yang sudah
punya pengalaman di industri,” kata Menperin.
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian,
Haris Munandar, mengatakan harus ada harmonisasi kebijakan agar sistem
perekrutan tersebut bisa terimplementasi. “Salah satunya dalam undang-undang
para pensiunan itu tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil di SMK. Pensiunan
BUMN masih bisa, tinggal diperpanjang usia pensiunnya,” katanya.
Dia
mengatakan salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah skema kerja sama
antara perusahaan swasta dengan SMK. Pemerintah bisa menyediakan dana lewat
APBN agar SMK memiliki dana untuk mempekerjakan pengajar tambahan. Dana
tersebut juga bisa disediakan oleh perusahaan swasta.
Pemerintah,
lanjutnya, juga menyiapkan kebijakan insentif fiskal bagi perusahaan swasta
yang menyediakan tempat magang atau tenaga pelatihan. Biaya yang dikeluarkan
oleh perusahaan untuk mengadakan program pelatihan lapangan atau membeli mesin
bagi program pelatihan bisa dibebankan sebagai pemotong pajak penghasilan.
Demikianlag
informasi tentang wacana Kemenperin akan merekrut pensiunan industri untuk
mengajar SMK teknik atau sekolah vokasi. Semoga info bermanfaat.