Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan pegawai Negeri, akhirnya Pemerintah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian (Inpassing).
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman
di Jakarta menjelaskan Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan
jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi. Inpassing
ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan
Desember 2018.
Permen
PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember
2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Kelompok
jabatan fungsional PNS yang dapat melakukan inpassing adalah sebagai berikut :
Kelompok
jabatan fungsional ketrampilan, yakni harus berijasah paling rendah SLTA,
dengan pangkat paling rendah pengatur muda , golongan IIa, memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua
tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun
terakhir.
Selain
itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi
jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.
Kelompok
abatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan
tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari
jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling
rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta
lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun
terakhir.
Pada
kelompok inpassinh ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan
terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas,
serta satu tahun untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional
ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkan
pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok
jabatan PNS adalah :
- PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pada
bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang
berwenang.
- PNS
yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional
dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pejabat
Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
- Inpassing
ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam
jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat
memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan
surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan
Kepegawaian negara (BKN).
Menurut
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa
kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang
kehilangan jabatan struktural.
Setiawan
meminta instansi pemerintah dengan terbitnya PP ini segera melakukan penataan
SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai
yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan
pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini.
Terkait
dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas
jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri
PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016.
Demikianlah
informasi tentang isi PP inpassing bagi PNS yang berlaku selama 2 tahun dari
mulai terbitnya ini. Langkah ini adalah kabar baik bagi PNS. Semoga langkah ini
segera ditindaklanjuti oleh seluruh PNS harus lakukan inspassing. Semoga info
bermanfaat.