Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Himpunan Mahasiswa yang tergabung dalam BEM
seluruh Indonesia menyatakan sikapnya pada demontrasi 4-12.
Sebagaimana
dalam laman Jawapos, Inilah pernyataan sikap dari BEM Mahasiswa Seluruh Indonesia
yang disampaikan
Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bagus Tito Wibisono, selaku ketua
pusat BEM Se-Indonesia, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/12).
PERNYATAAN
SIKAP BEM SE-INDONESIA :
Penyampaian pendapat
di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki
payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, siapapun yang
melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap
aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang. Namun,
aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak
kejanggalan dan tindakan inkonstitusional.
Pertama - Aksi
4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan
banyak sekali atribut partai politik.
Dalam peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas
disebutkan "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik
dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut." Dengan demikian,
aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.
Kedua - Para penegak hukum
tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.
Aksi yang jelas
melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat
penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan 'penegakan
hukum' yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak
hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Ketiga -
Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan
mendatangkan masa.
Instansi tersebut
diantaranya:
- Kementerian Sosial. "Gelar budaya bhinneka tunggal
ika". PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN. Baju putih.
- Kementerian Perdagangan." Olahraga Bersama Menteri". PNS dan keluarga wajib hadir. Sumber dana APBN. Baju
Putih.
- Kementerian Perhubungan." Kampanye Keselamatan
Penerbangan". Sumber dana APBN.Semua
PNS wajib hadir
Munculnya surat ini
menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi masa pada kepentingan
kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan
Indonesia.
Keempat - Pemborosan terhadap uang negara.
Jika aksi hari ini
dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui
pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan
merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang,
APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak
ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini.
Berdasarkan uraian di atas, maka Aliansi BEM Seluruh
Indonesia menyatakan sikap:
- Mendesak aparat
penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya
terhadap fenomena aksi 4-12 di kawasan HBKB;
- Memberikan mosi tidak
percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan
aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi;
- Menuntut kementerian
terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan
mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 4-12 untuk sebesar-besarnya
kepentingan rakyat;
- Menuntut pemerintah
bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka
menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat
Indonesia!
Demikian
pernyataan sikap yang disampaikan oleh BEM mahasiswa seluruh Indonesia terhadap
aksi (412). Semoga info bermanfaat.