Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus
honorer kadang nasibnya belum tragis, Kerena mereka tidak mendapatkan perhatian
yang lebih dari pemerintah kabupaten/kota
maupun provinsi. Ironis memang karena kewajiban sama tetapi hasil yang diberika
sangat jauh dibanding dengan PNS. Begitu pula guru honorer yang mengabdi di
SMA/SMK yang mempunyai nasib yang hampir sama diseluruh provinsi di Indonesia.
Hal
ini juga sama dengan nasib para guru honorer setelah pengalihan pengelolaan
SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Sebagai
dalam laman jawapos mengatakan, Menukil data Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim,
dari 10 kabupaten/kota total guru SMA/SMK berjumlah 9.200 orang. Lebih
terperinci, 4.136 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang
berstatus honorer, 5.064 orang.
Kepala
Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Deslan Nispayani menyatakan,
hingga sekarang mengenai persoalan tersebut belum putus. Saat peringatan Hari
PGRI, gubernur menginginkan seluruhnya diakomodasi pemprov. Dan Pemprov Tetap
bertanggung jawab.
Honorer
khusus guru SMA/SMK bisa jadi atau tidak dibayar oleh pemprov itu bergantung
kemampuan keuangan termasuk di premprov Kaltim. Sebab, peralihan tenaga honorer
itu berimplikasi terhadap pengalokasian anggaran untuk gaji. Solusi terhadap
persoalan itu masih dicarikan.
Di
Kaltim,isu yang terbaru di luar gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan bagi
guru PNS direncanakan sesuai besaran upah minimum provinsi (UMP).
Sementara
itu, bagi yang honorer, hanya mendapat insentif. Besarannya sama, sebesar UMP.
Jika merujuk UMP Kaltim 2017 yang sudah ditetapkan, berarti sebesar Rp 2,33
juta. Diberharapkan kabupaten/kota juga memerhatikan (nasib non-PNS) apabila di
provinsi tidak terakomodasi.
Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang masih
digodok. Salah satu poinnya, yakni memberi celah agar pemerintah kabupaten/kota
bisa turut mengalokasikan anggaran, khususnya bagi gaji guru honorer.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad sebelumnya
mengatakan, sebaiknya dilakukan seleksi dan hitung ulang terkait guru honorer.
Jika
pemprov merekrut tenaga honorer untuk jadi guru, harus disiapkan anggaran untuk
gaji. Dan pilihlah guru honorer yang direkrut bener-bener berkualitas.
Mengenai
penggajian, menjadi risiko dari alih kewenangan yang menjadi perintah UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam
rapat koordinasi pengurus PGRI se-Kaltim di Samarinda, November lalu, salah
satu SMA/SMK di Kaltim ada yang guru PNS-nya hanya dua orang dan selebihnya
guru honorer. Pemprov kondisi keuangannya mengalami penurunan pada tahun 2017.
Pemprov akan menjadi kewalahan.Sehingga meminta
kabupaten/kota yang berbaik hati mau mengakomodasi guru honor itu lebih
baik karena yang diajar juga anak-anak
daerah itu.
Demikianlah
informasi tenang nasib guru honorer yang belu, terakomodasi oleh pemprov
setelah pengalihan kewenangan. Dan apabila kabupaten/kota lepaskan nasib
honorer maka Sekolah akan menggaji mereka dari bantuan sumber dana dari
masyarakat yanki melalui komite. Semakin banyak guru honorer dan sedikit jumlah
siswa maka pungutan komite akan tinggi, begitu pula dengan guru honorer banyak
tetapi murid banyak maka pungutan juga masih tinggi dan sedikit turun daripada
jumlah murid sedikit.
Maka
bila ada yang mengatakan harus di hapus uang komite apakah pemerintah sudah
siap menanggung beban setiap sekolah yang sangat besar dalam membayar honorer? Pertanyaan
inilah sering diabaikan oleh sebagian orang yang mengkritisi berlangsungnya
pembelajaran secara efektif. Semoga informasi ini bermanfaat