Budilaksono.com....Salam
Inspiratif,kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta PNS lainnya
semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas.
Informasi
ini datang dari Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meresmikan pelaksanaan
Program Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) di 5 (lima) instansi daerah,
yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan 2
(dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT). Rencana selanjutnya program ini akan diterapkan
secara nasional.
Inilah
alur dalam mengajukan Pensiun Otomatis adalah sebagai berikut :
Pada Instansi masing-masing :
- PNS mengajukan usulan Pensiun Otomatis ke Instansi
- Kemudian Instansi akan mengirim usulan pensiun melalui SAPK
- Menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan DPcP dan Pas Photo
Pada BKN
Layanan Kepegawaian Terpadu :
- Setelah data dikirim melalui SAPK maka akan dilakukan cek data usul masuk pada inbox PPT PPO
- Pengecekan surat pengantar
- Mengirim data acc ke tim teknis Pensiun
Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara :
- Cek DPCP dan Photo
- jika data TMS/BTL maka dikembalikan ke instansi
- Pengecekan SK pensiun
- Notifikasi dikirim ke instansi
- Mengirim sk pensiun ke instansi
Kembali ke instansi :
Instansi akan menerima notifikasi SK pensiun di cetak melalui SAPK dan SK pensiun akan diserahkan kepada PNS mengajukan.
Pilot
project PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan
kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian.
Berlakunya
PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP)
reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less
paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan
dengan singkat.
Implementasi
PPO tidak terlepas dari peran dan komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian
(PPK) instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya
masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang
dimiliki BKN.
Setiap
program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi
pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik
tanpa adanya kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah. Dan dilakukan launching
Layanan Kepegawaian Terpadu yang akan digunakan sebagai sarana penunjang pilot
project PPO. Langkah ini dilakukan untuk memberantas pungli
Demikianlah
informasi tentang peresmian dan implementasi PPO untuk mempermudah PNS dalam
memperoleh haknya. PPO akan diberlakukan pada tahun 2017. Semoga dengan langkah ini akan mempermudah PNS dalam naik
pangkatdan pensiun. Semoga info ini menjadi angin segar seluruh PNS.