Budilaksono.com....Salam
Inspiratiif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. UU ASN dilakukan revisi kembali. Jadi pemerintah jangan
mengadakan tes CPNS sebelum revisi ASN selesai.
Revisi
Undang-Undang Aparatur Sipili Negara (ASN) dilakukan pembahasan oleh DPR yang
bertujuan untuk membenahi data kepegawaian di Indonesia.
Menurut
Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo mengatakan, Revisi ini dilakukan untuk
menyelesaikan masalah kepegawaian di Indonesia agar datanya akurat. Antara
instansi satu dan lainnya berbeda, padahal semuanya mengurus kepegawaian.
Satu
target kerja Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah membenahi data
kepegawaian. Dengan
adanya revisi ini, data tentang PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN),
dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan sama.
Arief
menambahkan, fokus revisi UU ASN tidak hanya pada penuntasan masalah honorer
kategori dua (K2), tapi juga data kepegawaian. Selama ini, daerah selalu
mengaku kurang pegawainya, sementara pemerintah pusat menyebut jumlah PNS sudah
berlebih.
Setelah
corcek kelapangan ternyata data PNS dipusat maupun daerah menggunakan rujukan
data berbeda. BKD menyatakan kurang, BKN dan KemenPAN-RB bilang berlebih.
“Amburadulnya
data kepegawaian di Indonesia sudah terjadi puluhan tahun. Namun, kondisi itu
tidak dibenahi karena masing-masing instansi punya ego sektoral,” katanya Arief
(Sumber : Jawapos)
Demikanlah
informasi tentang diadakan rapat pembahasan revisi UU ASN yang bertujuan untuk
mensinkronkan antara data PNS di daerah dan BKN serta pusat sama. Selain itu
juga dilakukan pembahasan menyelesaikan
masalah honorer katagori dua (K2). Semoga info bermanfaat.