Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. Guru dan tenaga kependidikan sebagai panutan
siswa-siswi sekolah tersebut maka dalam bertindak dan bertingkahlaku harus
dijaga. Guru dan tenaga kependidkan itu kan orang tua kedua setelah orang
tuanya dirumah maka haruslah memberikan contoh kepada anak didiknya.
Salah
satu point yang ditekankan kepada siswa/siswi dalam tata tertib sekolah yakni
tidak boleh merokok dikelas maupun dilingkungan sekolah. Makannya guru, tenaga
kependidikan, satpam, penjaga sekolah dan pengelola kantim tidak boleh merokok
dan menjual rokok dilingkungan sekolah. Bila ada yang melanggar akan kena
sangsi, maka yakin itu 100% terlaksana
dengan baik.
Begitu
halnya yang diterapkan oleh Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan. Ahmad
Heryaman atau dikenal Aher akan memberlakukan larangan merokok bagi guru-guru
dan kepala sekolah. Sebab menjadi seorang guru harus bisa menjadi panutan dan
contoh terhadap anak didiknya ”Pokoknya jangan merokok di lingkungan sekolah.
Itu tidak baik. Kalau di luar silahkan itu hak masing-masing,” tuturnya.
Untuk
mendukung larangan ini, dirinya juga akan menerapkan sanksi kepada guru dan
kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Maka bentuk
sangsinya akan dibahas dalam aturan. Dan sangsi yang paling berat akan
dilakukan rotasi dan mutasi.
Larangan
merokok ini bukan hanya diterapkan pada sekolah tetapi juga diberlakukan bagi
seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar. Hal ini bertujuan
agar tercipta lingkungan dan udara yang sehat, sejuk bebas dari polusi asap
rokok.
Kita
harus menghadirkan moralitas dan contoh keteladan. Di pemprov sudah ada pergub
melarang merorok di lingkungan kantor-kantor milik provinsi. Diharapkan ke
depan larangan ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota. Sehingga gerakan tanpa
asap rokok bisa meluas di seluruh Jabar.
”Kalau kita masuk kantor-kantor swasta, sudah semuanya menerapkan bebas rokok
dan kerjanya pun menjadi nyaman,” tutur Aher. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang larangan dari Gubenur Jawa Barat untuk lingkungan sekolah
maupun pemprov terutama PNS. Semoga informasi ini menjadi pertimbangan oleh
guru dan PNS dilingkungan pemprov Jabar bila ingin tidak dapat sangsi. Dan
kapan penerapan ini di provinsi lain termasuk Provinsi Jambi? Semoga info
bermanfaat.