Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan beraktivias. Dengan adanya peralihan SMA/SMK ke Provinsi membawa
pengaruh yang besar pada sekolah maupun pendidik. Dulu sewaktu masih menjadi
hak dari Kabupaten/Kota maka setiap
pemerintah daerah yang mampu atau pendapatan daerah tinggi pasati akan
mempengaruhi perkembangan pendidikan
termasuk kesejahteraan guru. Seperti di Kota Surabaya dan kota Cirebon.
Banyak
guru resah baik PNS maupun Honorer. Seperti
di kota Cirebon dimana honorer baik negeri dan swasta mendapat bantuan
kesejahteraan dari pemkot. Untuk guru swasta mendapat intensif dari pemkot
sebesar 300.000 per bulan.
Dengan
peralihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kota dan kabupaten ke provinsi
membuat para honorer di sekolah swasta terancam kehilangan pendapatan dari
insentif pemerintah. Insentif itu hilang
mulai tahun 2017, karena sudah tidak dianggarkan di APBD Kota Cirebon.
Ketua
Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta (FTHSS) Kota Cirebon, Dede Permana kepada
Radar, kebijakan ini akan berimbas ke sekolah swasta termasuk gurunya.
Menurut
Dede mengatakan, ada ketimpangan dalam kebijakan alih status ini. Tenaga
honorer di sekolah negeri, mendapat anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa
Barat. Sedangkan honorer di sekolah swasta malah tidak dianggarkan di APBD
provinsi.
Jumlah
tenaga honorer di sekolah swasta untuk SMA sebanyak 170 orang dengan rincian
tenaga guru sebanyak 127 orang, tenaga tata usaha 43 orang. Sedangkan tenaga honorer SMK swasta sebanyak
281 orang dengan rincian guru sebanyak 229 orang dan tenaga TU 52 orang.
Dede
mendesak disdik untuk membantu memfasilitasi ke pemerintah provinsi. Jangan
sampai, ketika peralihan ini diberlakukan tenaga honorer di sekolah swasta
kehilangan penghasilan.
Terpisah,
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kota Cirebon Dra Hj Sri Wahyuning Hadi
MSi mengatakan, selama ini hanya sekitar 800 lebih guru dan pegawai tata usaha
non PNS tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK swasta di Kota Cirebon, yang
mendapatkan insentif Rp 300 ribu perbulan dari APBD Kota Cirebon.
Dengan
peralihan status SMA/SMK dibawah pengelolaan Provinsi Jawa Barat, insentif dari
APBD Kota Cirebon tidak lagi bisa diberikan sejak Oktober 2016 baik untuk guru maupun tata usaha non PNS di SMA/SMK
negeri dan swasta. “Disdik sudah memperjuangkan di setiap rapat dengan provinsi.
Namun, hasilnya tetap sama,” katanya
Provinsi
Jawa Barat belum bisa memberikan insentif untuk guru non PNS di SMA/SMK negeri
maupun swasta sampai tahun anggaran 2017 ini berakhir. Insentif baru diberikan
pada awal tahun 2018.
Disdik
juga sudah mengusulkan 1.239 guru maupun tata usaha non PNS di sekolah negeri
dan swasta, agar mendapatkan insentif dan masuk pendataan Provinsi Jawa Barat.
Harapannya, saat provinsi memberikan honor atau uang insentif, data tersebut
seluruhnya masuk semua. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang hilang intensif guru dan TU dari pemerintah. Semoga informasi
ini bermanfaat bagi guru semua.