Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus berupaya mendorong anak usia sekolah dapat memanfaatkan
Program Indonesia Pintar (PIP), untuk penuntasan Wajib Belajar (Wajar) 12
Tahun..
Program
Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang tujuannya adalah untuk
membantu peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu melanjutkan
pendidikannya. KIP diharapkan bagi peserta didik yang biaya pendidikannya
kesulitan dapat teratasi, dan bagi mereka yang putus sekolah dapat kembali
masuk sekolah formal maupun nonformal. Tidak ada alasan bagi anak usia sekolah
untuk tidak bersekolah karena alasan biaya.
Pemerintah
pusat sedang melakukan pendataan ulang jumlah penerima KIP, sehingga dapat
disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Calon penerima PIP anak usia 6 – 21
tahun yang berasal dari peserta didik Penerima Kartu Harapan (PKH).
Program
Indonesia Pintar sasarannya anak sekolah SD, SMP sampai dengan SMA/SMK, baik di
dalam sekolah maupun di luar sekolah, seperti pendidikan nonformal. PIP
menjamin anak di dalam sekolah tidak putus sekolah karena faktor biaya, dan
begitu juga anak usia sekolah di luar sekolah atau lembaga pendidikan
nonformal.
Kemendikbud
mengarapkan kepada seluruh pengiat pendidikan agar mendorong anak diluar
sekolah untuk masuk sekolah baik formal maupun nonformal. Konsep yang dilakukan
Kemendikbud selama ini sudah sangat baik apabila dikaitkan dalam rangka
penuntasan wajib belajar 12 tahun.
Namun
perlu keikutsertaan semua pemangku kepentingan pendidikan. Semua harus bekerja
keras dan sinergi, sehingga implementasi yang diharapkan dapat tercapai yaitu
Kartu Indonesia Pintar sampai ke tangan keluarga yang berhak menerima.
Anggaran
yang disediakan sebesar 5,2 miliar samapai bulan November 2016, baru terserap
55%. Sehingga masih harus kerja keras untuk menyosialisasikan ke semua warga
masyarakat. Program Indonesia Pintar ini bagaimana mendapatkannya dan proses
selanjutnya sampai bisa dicairkan, hal ini dikarenakan masih banyak kepala desa
yang kurang paham cara pendataannya maupun mendapatkan KIP itu sendiri
Demikianlah
informasi tentang pemanfaatan PIP padda siswa program belajar 12 tahun menjadi tuntas. Semoga
dengan adanya KIP masyarakatyang tidak mampu
menyekolahkan anaknya terbantukan adanya program PIP. Semoga info
bermanfaat.